KPU Tangsel Gelar PSU di Tiga TPS

Kefaspelita
Images (4)37
Spread the love

Tangsel, Pelitanusantara.com  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang atau PSU di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hal tersebut sesuai  rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel setelah ditemukan adanya beberapa pelanggaran.

Komisioner KPU Kota Tangerang Selatan, Mudjahid Zein mengatakan, pihaknya telah menerima surat rekomendasi Bawaslu Tangerang Selatan, terkait pelaksanaan PSU di Pilkada Tangsel.

“Benar, tiga TPS yang direkomendasikan Bawaslu untuk dilaksanakan PSU. Kami baru menerima surat rekomendasi tersebut,” kata Mujahid dalam keterangannya, Jumat (11/12/2020).

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Muhammad Acep mengatakan, pelanggaran yang ditemukan seperti adanya warga yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap atau DPT.

“Betul, ada tiga TPS yang kita rekomendasikan untuk PSU, yakni di Pamulang, dan dua lainnya di Ciputat Timur,” ujarnya.

Pertama, TPS 15, yang berada di Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang. Di sini terdapat pelanggaran berupa surat suara yang ditandatangani oleh bukan ketua dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Lalu, TPS 49, yang berada di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, di mana terdapat pelanggaran berupa surat suara sebanyak 40 lembar yang tidak ditandatangani oleh ketua dan anggota KPPS.

Terakhir di TPS 30 Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, di mana terdapat pelanggaran berupa 2 orang yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya, lantaran tidak terdaftar di DPT atau daftar pemilih tetap.

 Sebelumnya, anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, mengatakan ada 43 TPS yang berpotensi dilakukan PSU dalam Pilkada Serentak 2020.

Hal tersebut terjadi karena berdasarkan pengawasan kami terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain,” kata Fritz.

Menurutnya, selain menggunakan hak pilih orang lain, ada juga pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih.

Kemudian, kata Fritz, terdapat pemilih yang menggunakan hak pilihnya di lebih dari 1 TPS, KPPS mencoblos surat suara, dan KPPS membagikan surat suara kepada saksi pasangan calon untuk dicoblos.

“Terhadap tindakan seperti itu ada rekomendasi untuk pemungutan suara ulang dan juga ada tindak lanjut untuk pelanggaran pidana,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

error: Coba Copy Paste ni Ye!!