Kutai Barat – Kunjungan kerja Komisi III DPRD Kutai Barat ke Kecamatan Bentian Besar berlangsung panas dan penuh ketegasan. Bertempat di aula kantor kecamatan, Komisi III yang dipimpin oleh Oktavianus Jack, SH, bersama Wakil Ketua I Agustinus, Wakil Ketua II Sepe Martinus, serta anggota DPRD lainnya seperti Rosaliyen, Minarsih, Hendrik, dan Meni Debora, Yudi hermawan, jeli , mendesak perusahaan sawit agar segera memperbaiki kerusakan jalan yang diakibatkan oleh aktivitas kendaraan berat mereka. Kunjungan ini berlangsung pada Kamis, 4 April 2025.

Hadir dalam pertemuan tersebut Camat Bentian Besar, perwakilan Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, tokoh masyarakat, para kepala kampung, serta sejumlah perwakilan perusahaan sawit. Isu utama yang dibahas adalah kerusakan jalan di wilayah Bentian Besar yang dinilai membahayakan keselamatan warga.
Ultimatum DPRD: Jalan Rusak Harus Diperbaiki
“Saya sedih melihat kondisi jalan di Bentian Besar. Ini bukan sekadar rusak, tapi sudah membahayakan keselamatan. Kalau begini terus, untuk apa ada investasi?” tegas Agustinus, Wakil Ketua I DPRD Kutai Barat, yang disambut tepuk tangan warga.
Menurutnya, janji-janji perusahaan selama ini hanyalah isapan jempol. “Alat berat didatangkan untuk perbaikan, tapi ditarik sebelum pekerjaan selesai. Ini bukan perusahaan, tapi perusak! Kami akan telusuri HGU, program plasma, legalitas operasional, bahkan siap melapor ke Satgas, Menteri, hingga Presiden,” tegas Agustinus.
Ia pun menyampaikan ultimatum tegas kepada pihak perusahaan:
“Kami beri waktu tujuh hari. Jika tidak ada perbaikan, kami bersama anggota DPRD lainnya akan turun langsung ke lapangan. Kami bukan sedang memeras, kami hanya menuntut tanggung jawab sosial.”
Kritik Terhadap Program Plasma dan Praktik di Lapangan
Wakil Ketua II, Sepe Martinus, menyoroti minimnya dampak positif industri sawit terhadap kesejahteraan masyarakat. Ia menyebut program plasma sawit banyak menyesatkan warga karena kurang transparan dan tidak terealisasi dengan baik.
“Warga dijanjikan 2 hektare, akan mendapat 5 juta per hektare, tapi kenyataannya hanya 100–150 ribu per hektare. Jauh dari kata sejahtera. Bahkan ada tanah warga yang diambil tanpa dokumen resmi, hanya bermodalkan taliasi,” ungkap Sepe.
Ia juga menuding adanya praktik tak sehat di tingkat kampung. “Ada kepala kampung dan PPK yang menerima honor dari perusahaan, tapi tidak ada evaluasi jangka panjang. Ini harus dibawa ke Satgas,” katanya.
Rosaliyen: “Kami Bukan Tempat Janji Manis”
Rosaliyen juga melontarkan kritik keras. Ia menilai kehadiran perwakilan perusahaan yang tidak bisa mengambil keputusan adalah bentuk pelecehan terhadap masyarakat.
“Kami datang dari kabupaten sejak pukul 9 pagi. Tapi yang hadir dari pihak perusahaan hanya staf biasa. Ini pelecehan terhadap masyarakat Bentian Besar!” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa perusahaan bersikap tidak adil. “Jalan di dalam kebun bisa dibuat mulus, tapi jalan umum dibiarkan rusak. Kami bukan tempat untuk janji-janji manis. Kalau terus begini, bisa saja kami bertindak. Tapi nanti kami juga yang dipenjara,” pungkasnya.
Minarsih: “Bukan Cari Paku Bengkok, Tapi Keadilan”
Minarsih menegaskan bahwa tuntutan masyarakat bukan soal besar kecilnya anggaran, melainkan keadilan.
“Kalau cuma 600 juta untuk perbaikan jalan, saya juga bisa cari. Masa perusahaan besar tidak sanggup? Sudah untung bertahun-tahun, tolong pikirkan juga masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Kami ini wakil rakyat. Kami tidak cari paku bengkok. Kami hanya ingin agar masyarakat bisa mengantar anak ke sekolah tanpa harus jatuh di jalan rusak.”
Minarsih juga meminta perusahaan bertanggung jawab menjaga jalan.
“Jalan ini dipakai bersama, jadi harus dijaga bersama. Perusahaan sudah lama produksi dan untung banyak, masa tidak bisa sisihkan untuk perbaikan jalan? Kalau warga menuntut perusahaan bangun jalan sendiri, makin besar kerugiannya. Jangan cuma enaknya saja lewat, tapi tidak peduli kondisi jalan. Saat hujan, stop operasional dulu. Kalau dipaksakan ngeret , sembako tidak bisa masuk, tabung gas tidak bisa lewat—dan itu berdampak besar ke masyarakat luas.”
Komitmen Bersama dan Harapan Masyarakat
Pertemuan ini menghasilkan *Berita Acara Kesepakatan Bersama yang ditandatangani seluruh pihak, termasuk perwakilan perusahaan. Poin-poin kesepakatannya sebagai berikut:
- Perbaikan jalan akan dilakukan oleh PT. KAS Group, PT. KAL (Sukaong & Lendian), PT. KHM, dan CV. Gelang Kalung dalam dua minggu ke depan.
- Selama proses perbaikan, seluruh angkutan sawit dan CPO dilarang beroperasi.
- Larangan beroperasi bagi truk sawit saat hujan, demi menjaga kondisi jalan.
- Kapasitas kendaraan disesuaikan** dengan kelas jalan yang berlaku (maksimal 8 ton).
- Seluruh perusahaan wajib menunjukkan izin penggunaan jalan umum.
Kepala Dinas Perhubungan juga diminta tegas mengawasi kendaraan yang melintas agar sesuai dengan kapasitas jalan. Jika dalam tujuh hari tidak ada aksi nyata, DPRD menyatakan siap mengambil langkah lebih tegas. [MM]













