Sumenep,Pelitanusantara.com — Ahnan JS selaku Ketua dari LSM KETA PEDULI yang berada di Kepulauan Kangayan membuat aduan kepada Banwaslu Kab. Sumenep terkait salah satu oknum anggota Panwascam Kangayan yang mana diduga masih menjadi salah satu anggota dari Parpol Golkar.
diduga S yang diketahui belum memenuhi syarat terhitung lima tahun mengundurkan diri dari partai politik, yang mana terbukti saat di perlihatkannya salah satu bukti bahwa S masih salah satu anggota dari partai golongan karya (GOLKAR) dengan Nomor : KEP-14 DPD-II/PG/V/2022 tertanggal 30 Mei 2022, yang mana dirinya masih sebagai Sekretaris Partai Golkar.
disitu terdapat dugaan permainan telah diduga melakukan pemalsuan dokumen/arsib yang jelas jelas melanggar Pasal 263 KUHP yang berbunyi Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun. dan atau 266 KUHP yang berbunyi Barang siapa menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akte authentiek tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Ahnan js menerangkan kepada media ini bahwa dirinya sebagai lembaga akan mengawal dan mengkontrol kasus ini sampai tuntas ya kalau perlu saya akan adukan ini ke Pusat, dan dirinya juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak partai terkait hal ini. terangnya.