PEKALONGAN,PELITANUSANTARA.COM – Sebuah kasus pernikahan ilegal yang diduga melibatkan seorang Pegawai Pencatat Nikah (PPN) berinisial AF di Pekalongan, Jawa Tengah, telah memicu kemarahan masyarakat. Pernikahan tersebut dilakukan tanpa prosedur sah dan diduga melibatkan seorang pria berinisial S yang masih berstatus suami sah dari HS.

Menurut laporan, pernikahan antara S dan seorang perempuan berinisial M tersebut dilakukan pada Selasa, 10 Desember 2024, pukul 09.00 WIB di rumah pribadi PPN AF, dengan mas kawin sebesar Rp1.000.000. Namun, HS menyatakan bahwa pernikahan tersebut cacat hukum karena S belum bercerai secara hukum dan agama.
Kasus ini telah memicu reaksi keras dari masyarakat dan aktivis perempuan, yang menilai bahwa tindakan PPN AF merupakan penyalahgunaan wewenang dan pembiaran atas praktik nikah liar. HS telah melayangkan surat konfirmasi dan peringatan bernomor 001/KONFIRMASI/HS/XII/2024 tertanggal 24 Juni 2025, meminta klarifikasi atas pernikahan tersebut.
Jika terbukti bersalah, AF terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat, dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen resmi.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang profesionalisme dan integritas aparatur negara, terutama dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat. Kementerian Agama dan lembaga terkait lainnya perlu melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan sanksi yang sesuai jika memang ditemukan bukti pelanggaran. [ISB]













