Tangerang – PN News || Polresta Tangerang membuka layanan perpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun C untuk warga Kabupaten Tangerang.
Anda bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang dilaksanakan oleh Satlantas Polresta Tangerang.
Untuk pelayanan hari Selasa 27 Februari 2024, layanan SIM Keliling berlokasi di Lobi Timur Mall Ciputra mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.
Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali dimulai dari tanggal penerbitan SIM, Jika melewati masa berlaku pemilik SIM harus membuat penerbitan SIM baru.
Layanan SIM keliling di Kabupaten Tangerang dilaksanakan mulai hari Senin hingga Sabtu, layanan SIM keliling tutup pada hari Minggu maupun hari libur resmi lainnya.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1). Membawa KTP asli dan Foto Copy
2). Membawa SIM asli yang masih berlaku
3). Tes Psikologi SIM
4). Surat Keterangan Sehat
(Rika)