Kutai Barat – Persoalan batas wilayah antar kampung kembali mencuat dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar atas inisiatif Kepala Kampung Sangsang, Senin (14/04/2025).
Hearing terbuka tersebut dihadiri oleh sejumlah kepala kampung dari wilayah Kecamatan Siluq Ngurai, antara lain Kampung Sangsang, Tebisaq, Meya, Kaliq, serta Dasaq yang secara administratif berada di Kecamatan Muara Pahu, namun berbatasan langsung.
Topik utama yang dibahas adalah sengketa batas wilayah kampung, yang dipicu oleh terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kampung. Perbup ini dinilai bermasalah karena hanya mengatur batas wilayah Kampung Kaliq tanpa melibatkan kesepakatan resmi dari kampung-kampung lain yang berbatasan langsung dengannya.
Kepala Kampung Sangsang, Maskur, menyampaikan keberatan terhadap Perbup tersebut. Ia menegaskan bahwa sebelumnya telah terdapat kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara. Namun, titik koordinat dalam Perbup dianggap tidak sesuai dengan hasil kesepakatan tersebut.
“Perbup Nomor 7 Tahun 2023 kami anggap cacat secara prosedural karena tidak melibatkan semua pihak terkait. Kami mendesak agar Perbup ini dibatalkan dan disusun ulang berdasarkan kesepakatan bersama,” tegas Maskur dalam forum.
Senada dengan Maskur, Kepala Adat Kampung Dasaq juga mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki dokumen kesepakatan tertulis bermaterai terkait batas wilayah. Ia merasa dirugikan dengan keluarnya Perbup yang tidak mencerminkan kesepakatan tersebut.
Rapat ini turut dihadiri oleh perwakilan DPRD Kutai Barat, Kabag Pemerintahan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), DPMK, serta Dinas PUPR. Salah satu isu krusial yang mengemuka adalah keterbatasan alat pemetaan pada instansi teknis, seperti Dinas Perkim.
“Kami tidak memiliki peralatan pemetaan yang memadai seperti drone atau GPS dengan presisi tinggi. Hal ini dapat menyebabkan ketidaksesuaian dalam hasil pemetaan,”* ungkap perwakilan Dinas Perkim.
Sebagai langkah solutif sementara, pimpinan rapat yang juga merupakan Wakil Ketua II DPRD Kutai Barat, Martinus Sepe, mengusulkan agar dilakukan mediasi ulang oleh Camat Siluq Ngurai dalam jangka waktu 1 hingga 2 minggu ke depan.
“Mediasi ini perlu segera dilakukan, mengingat wilayah yang disengketakan juga berada dalam area operasi perusahaan besar, PT. MAS. Camat diminta terlebih dahulu memanggil para kepala kampung sebelum melibatkan pihak lainnya,” ujar Martinus sepe saat diwawancarai media Pelita Nusantara
Ia menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh pihak dalam penyusunan ulang Perbup agar tidak terjadi ketimpangan serta menghindari potensi konflik antar kampung di masa mendatang. [MM]













