Tangerang-Pelitanusantara.com-Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan penilaian bahwa pada tahun 2021 ini marak terjadi kekerasan seksual di satuan pendidikan. Setidaknya KPAI telah mencatat sejak 2 Januari sampai 27 Desember 2021 melalui pantauan kasus yang dilaporkan keluarga kepada pihak kepolisian dan pemberitaan di media massa, ada 18 kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan selama tahun 2021.
Dominan pelaku seperti yang disampaikan oleh Komisioner KPAI, Retno Listyarti, Selasa (28/12/2021) adalah dari guru. “Kalau kita berbicara pelaku adalah guru yang paling banyak dengan 55,5 persen (10 orang dari 18 kasus). Kalau kepala sekolah sekitar 22,22 persen (4 orang). Tapi ada juga pelaku lain, seperti pengasuh di pondok pesantren, tokoh agama, dan pembina asrama” (www.voaindonesia.com).
Dari catatan KPAI ini, memberikan gambaran bahwa sekolah atau satuan pendidikan belum sepenuhnya ramah anak. Hal ini sangat memilukan dan mengkhawatirkan. Idealnya guru berperan sebagai pelindung, pendamping, pengarah dan pembimbing. Namun, dengan adanya data ini, guru di satuan pendidikan menjadi bagian yang harus diwaspadai, karena bisa berubah menjadi perongrong dan predator seksual terhadap anak.
Bagi orang tua, tentu hal ini menjadi bagian yang perlu diwaspadai saat akan memasukkan anak ke sekolah. Orang tua harus bisa memastikan dan mendapat jaminan keamanan bagi anak selama berada di satuan pendidikan. Namun, di sisi lain, bagi orang tua untuk memastikan tidak adanya oknum predator anak di satuan pendidikan bukanlah hal yang mudah. Untuk itu, pihak sekolah harus bisa memberi jaminan keamanan bagi anak selama berada di satuan pendidikan dengan memastikan secara utuh setiap oknum yang terlibat di satuan pendidikan adalah oknum yang bermoral baik dan benar.
Bentuk Tindak Kekerasan
Tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan tidak hanya masalah pelecehan seksual saja. Sesuai dengan Permendikbud No. 82 Tahun 2015 Pasal 6 bahwa tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan antara lain:
a. Pelecehan merupakan tindakan kekerasan secara fisik, psikis atau daring;
b. Perundungan merupakan tindakan mengganggu, mengusik terus-menerus, atau menyusahkan;
c. Penganiayaan merupakan tindakan yang sewenang-wenang seperti penyiksaan dan penindasan;
d. Perkelahian merupakan tindakan dengan disertai adu kata-kata atau adu tenaga;
e. Perpeloncoan merupakan tindakan pengenalan dan penghayatan situasi lingkungan baru dengan mengendapkan (mengikis) tata pikiran yang dimiliki sebelumnya;
f. Pemerasan merupakan tindakan, perihal, cara, perbuatan memeras;
g. Pencabulan merupakan tindakan, proses, cara, perbuatan keji dan kotor, tidak senonoh, melanggar kesopanan dan kesusilaan;
h. Pemerkosaan merupakan tindakan, proses, perbuatan, cara menundukkan dengan kekerasan, memaksa dengan kekerasan, dan/atau menggagahi;
i. Tindak kekerasan atas dasar diskriminasi terhadap suku, agama, ras, dan/atau antargolongan (SARA) merupakan segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada SARA yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan atas hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan;
j. Tindak kekerasan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pada pasal 6 yang diatur dalam Permendikbud tersebut, dijelaskan juga terkait tindak kekerasan atas dasar diskriminasi terhadap suku, agama, ras, dan/atau antargolongan (SARA). Bentuk kekerasan ini sering luput dan tidak terakomodir dengan baik. Misalnya, masih ada sekolah negeri yang tidak menyediakan guru agama, khususnya agama minoritas di satuan pendidikan tersebut, meskipun ada siswa yang harus diajar dari agama minoritas tersebut.
Pada akhirnya, nilai pendidikan agama diserahkan kepada pemimpin agama atau rumah ibadah, di mana siswa tersebut bernaung atau berkomunitas sesuai agamanya. Kondisi ini menunjukkan bahwa masih ada pembedaan dan tindak ketidaksetaraan di antara siswa, khususnya bagi agama mayoritas dan minoritas.
Mengacu pada pasal 7 Permendikbud tersebut bahwa pencegahan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dilakukan oleh peserta didik, orangtua/wali peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, satuan pendidikan, komite sekolah, masyarakat, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah sesuai dengan kewenangannya.
Artinya, yang terlibat dan bertanggung jawab untuk mewujudkan pencegahan tindak kekerasan di satuan pendidikan, bukan hanya tugas guru, melainkan semua pihak. Pencegahan ini membutuhkan kepedulian bersama secara sistematis, holistis dan terintegrasi, karena melibatkan semua elemen.
Sesuai pasal 8 bahwa salah satu tindak pencegahan yang harus dilakukan, yaitu wajib membentuk tim tugas pencegahan tindak kekerasan di satuan pendidikan. Sekolah harus segera mewujudkan mandat dari Permendikbud tersebut agar tindak kekeras terhadap anak dapat ditanggulangi dan dihentikan.
Sebab, masa depan bangsa ini ada di tangan anak-anak yang dididik saat ini di satuan pendidikan. Salah mendidik dan bertindak kepada generasi penerus bangsa ini, di saat yang bersamaan sedang merencanakan kehancuran bagi bagsa ini. Oleh karena itu, mari semua pihak dan lapisan masyarakat, kita giatkan secara terus menerus anti kekerasan di sekolah.
Oleh: Ashiong P. Munthe, dosen tetap Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pelita Harapan, Karawaci.













