Evaluasi Perda Penyelenggaraan Pendidikan, Bapemperda DPRD Kota Bogor Rekomendasikan Pembentukan Perda Baru

IMG 20220803 WA0063
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Kota Bogor – Dalam menjalankan fungsinya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, menggelar rapat kerja dengan Pemerintah Kota Bogor dengan agenda mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Siti Maesaroh, menerangkan berdasarkan hasil evaluasi dan pembahasan, maka Bapemperda DPRD Kota Bogor merekomendasikan untuk adanya perubahan. Hal itu dikarenakan adanya pembaruan kurikulum yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

“Dengan dikeluarkannya kurikulum merdeka belajar maka menurut evaluasi kami perlu adanya perubahan perda tersebut,” ujar Siti Maesaroh, Selasa (2/8).

Bak gayung bersambut, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar, juga mendorong adanya perubahan Perda nomor 2 tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Sebab, berkaca pada kasus pandemi covid-19, sistem pendidikan mengalami perubahan total, sehingga perlu adanya payung hukum yang memastikan ketetapan dalam penyelenggaraan pendidikan.

“Kalau kita melihat pandemi covid-19 kemarin itu kan semua berubah proses pendidikan di Kota Bogor. Maka perlu juga diatur bagaimana sistem pendidikannya, agar semuanya selaras dan teratur,” ujarnya.

Dengan adanya perubahan perda, diharapkan oleh Karnain nantinya satuan pendidikan bisa memberikan penyelenggaraan pendidikan yang maksimal bagi para peserta didik dan pendidik.