Dugaan Mark-Up Dana Anggaran Desa: Toko GK Gampong Blang Desak Hapus Berita

IMG 20250716 WA0041
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Kota Langsa, 16 Juli 2025 – Sebuah kasus dugaan mark-up dana anggaran desa terungkap di Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa. Berdasarkan hasil investigasi, terdapat dugaan kerjasama antara Toko GK Gampong Blang dengan pihak desa dalam pengadaan aset tetap perkantoran. Media online Siji Aceh memberitakan tentang kasus tersebut pada 15 Juli 2025 dengan judul “Diduga Hasil Temuan Dari Nara Sumber Wartawan Media Online Ini, Adanya Ajang Kerjasama Dan Ajang Bisnis Mark-Up Dana Anggaran”. Pemberitaan ini sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang kebebasan pers dan perlindungan hak-hak masyarakat.

Pihak Toko GK Gampong Blang kemudian melakukan komunikasi dengan wartawan Siji Aceh, dan meminta media online tersebut untuk menghapus berita. Dalam komunikasi tersebut, pihak Toko GK Gampong Blang juga menawarkan untuk melakukan pertemuan dengan wartawan Siji Aceh. Namun, perlu diingat bahwa Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk melakukan penyanggahan dan koreksi terhadap pemberitaan yang dianggap tidak akurat”. Dalam hal ini, pihak Toko GK Gampong Blang dapat melakukan penyanggahan dan koreksi terhadap pemberitaan yang dianggap tidak akurat, namun tidak dapat meminta penghapusan berita secara sepihak.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

LSM Bungoeng Lam Jaroe Aceh mengecam tindakan Toko GK Gampong Blang yang meminta hapus berita tentang dugaan mark-up dana anggaran desa. Tindakan ini merupakan upaya untuk membungkam kebebasan pers dan mengintervensi independensi media, yang jelas-jelas melanggar Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Menurut aktivis LSM Bungoeng Lam Jaroe Aceh, Zulfadli:

“Kami meminta pihak berwajib untuk menginvestigasi kasus ini secara transparan dan adil, serta memastikan bahwa kebebasan pers dan independensi media tetap terjaga. Kami juga meminta pihak desa untuk mematuhi Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan menyediakan informasi yang akurat dan transparan tentang pengelolaan dana anggaran desa. Toko GK Gampong Blang harus mempertanggungjawabkan tindakannya dan membuktikan bahwa mereka tidak terlibat dalam dugaan mark-up dana anggaran desa.”

Dalam konteks ini, Dewan Pers telah menegaskan pentingnya kebebasan pers dan independensi media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Permintaan hapus berita oleh Toko GK Gampong Blang dapat dianggap sebagai upaya untuk membatasi kebebasan pers dan mengintervensi independensi media.

“Jika Toko GK Gampong Blang memiliki bukti yang akurat untuk menyanggah pemberitaan ini, maka kami membuka kesempatan untuk melakukan hak sanggah dan koreksi. Namun, permintaan hapus berita tanpa bukti yang kuat hanya akan memperburuk citra mereka sendiri,” kata Zulfadli.

Dengan demikian, LSM Bungoeng Lam Jaroe Aceh akan terus memantau kasus ini dan memastikan bahwa kebebasan pers dan independensi media tetap terjaga. Kami tidak akan membiarkan upaya-upaya untuk membungkam kebebasan pers dan mengintervensi independensi media.[÷]