DPRD Manado: Kasus Tetap Berjalan Meski Duit Dikembalikan

Kefaspelita
Download (7)
Spread the love

 

Pelitanusantara.com |Kasusnya soal penggelapan dana oleh DPRD Manado periode 2014-2019. Kasus pidana.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manado, Parsaoran Simorangkir, tegas mengatakan, “Kami masih beri kesempatan kembalikan dananya. Memang sudah penyidikan tapi menyelamatkan uang negara diutamakan. Tapi penanganan kasus tetap berjalan sesuai aturan meski kerugian telah dikembalikan.”

Hal itu ditegaskannya pada akhir bulan Januari 2020 lalu.

Sempat heboh lantaran melibatkan seluruh anggota DPRD Kota Manado periode 2014-2019. Jumlahnya 40 orang. Kasus berjamaah, pasalnya korupsi anggaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan.

Penyelidikannya dimulai sejak November 2019 lalu. Waktu itu penyidik menemukan indikasi pelanggaran korupsi dalam penggunaan dana tersebut. Dalam proses penyelidikan telah ditemukan dua alat bukti, sehingga tim penyidik berkeyakinan untuk meningkatkan kasus itu ke tahap selanjutnya yakni penyidikan.

Jadi sudah naik ke tahap penyidikan. Besaran anggaran yang diloloskan itu sekitar Rp150 juta hingga Rp200 juta per orang. Sehingga total kerugian negara sekitar Rp 6 milyar lebih.

Ke 40 anggota dewan itu dikasih batas waktu sampai 10 Maret 2020 kemarin untuk mengembalikan dananya kepada negara.

Namun sampai saat ini belum kedengaran kabar berita mengenai kelanjutan kasus ini. Dan belum ada kabar juga mengenai apakah tanggal 10 Maret 2020 kemarin dana yang diduga digelapkan itu apakah sudah dikembalikan kepada negara?

Hanya pada pertengahan Februari 2020 lalu ada berita pemanggilan oleh Kejaksaan kepada mantan Wakil Ketua DPRD Manado, Denny Sondakh. Deson, sapaan akrab Ketua Partai Golkar Manado ini mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Manado, Senin 17 Feb 2020.

Menurut Deson, kehadirannya waktu itu hanya untuk memberikan penjelasan terkait dana tunjangan dan perumahan DPRD Kota Manado periode 2014-2019.

Kabarnya Kepala Kejari Manado, Maryono SH MH, juga telah melayangkan surat panggilan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Manado periode 2014-2019. Tentu untuk menindaklanjuti dugaan korupsi dana tunjangan dan perumahan DPRD Manado.

“Kasus ini lagi menjadi perhatian masyarakat luas sehingga kami harus seriusi,” kata Maryono SH,MH.

Latar belakangnya adalah soal Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 35 a yang terbit tahun 2017 soal tunjangan anggota dewan. Tapi Perwal ini menurut pemeriksaan BPK menyalahi aturan, bahkan sempat diberi teguran.

Namun anehnya, di tahun 2018 ternyata Perwal Manado ini dipakai kembali hanya untuk meloloskan pencairan tunjangan bagi anggota DPRD Manado periode 2014-2019. Nekat memang. Atau mungkin bebal.

Belum jelas pencairan dana berdasarkan Perwal Manado ini atas inisiatif siapa. Kalau menurut sejumlah legislator Manado periode 2014-2019, persoalan pembayaran tunjangan ini dilakukan oleh Pemerintah Kota Manado, selaku kuasa pengguna anggaran.

Sedangkan mereka para anggota dewan hanya menerima pembayaran dari bagian keuangan, yang sistemnya dibayarkan secara online bukan manual.

Argumennya, “Semua yang kami terima berdasarkan Peraturan Wali Kota Manado 35a tahun 2017. Yang menyusun kajian peraturan itu dari Pemerintah. Ternyata oleh BPK di tahun 2017 sudah memberikan catatan agar tunjangan perumahan dan transportasi direvisi. Sayangnya, mereka tak merevisi itu. Jadi timbulah masalah ini,” kata Pinkan Nuah dan beberapa anggota DPRD periode 2014-2019.

Yah, namanya dikasih duit (yang judulnya tunjangan) tentu senang saja. Walau seyogianya dewan mestinya tahu persis status Perwal Manado nomor 35 a tahun 2017 itu. Karena Perwal itu khan menyangkut kepentingan anggota dewan juga. Dan bahwa perihal Perwal ini sudah pernah ditegur oleh BPK seyogianya dewan juga memahami dengan seksama.

Akibatnya, menurut Pingkan Nuah mereka merasa seperti disudutkan. Padahal yang melakukan kajian adalah dari pihak eksekutif. Menurutnya pihak eksekutif juga semestinya memberikan pernyataan terkait dengan persoalan yang menurutnya sangat merugikan mereka.

Saling lempar tanggung jawab pun terjadi. Padahal sebelum dibongkar kejaksaan semua mingkem dan tersenyum.

Sampai saat ini memang belum kedengaran pernyataan resmi pihak Pemerintah Kota Manado. Nampaknya eksekutif enggan memberikan pernyataan.

Seperti main kucing-kucingan saja. Infantil, alias kekanak-kanakan. Bahkan agak noraklah kelakuan seperti ini dilakukan para petinggi yang mestinya cerdas dan bijaksana.

Sampai sekarang sudah lewat tanggal 10 Maret 2020, belum kedengaran kabar berita soal pengembalian dana yang diduga digelapkan tersebut.

Malahan berita yang muncul adalah tentang jalan-jalan ke Eropa oleh beberapa anggota DPRD Manado. Yang ujungnya berbuntut soal kekhawatiran ketularan virus Corona. Dan akibatnya perhatian publik pun belok lagi.

Akhir Januari 2020 lalu, Kasi Intelijen Theo Rumampuk dan Kasi Pidana Khusus Prasaoran Simorangkir yang mendampinginya sempat menyatakan bahwa semua anggota DPRD periode 2014-2019 itu bisa jadi tersangka karena menerima aliran dana yang dinilai menyalahi aturan.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado telah menilai ini sebagai tindakan penyalahgunaan anggaran. Dan juga memberikan batas waktu selama sebulan hingga 10 Maret 2020 agar para legislator Manado mengembalikan dana ke negara.

Tapi kasus tetap berjalan meski kerugian telah dikembalikan. Begitu pernyataan Kejari Manado sebelumnya.

Ada baiknya pihak terkait, Jubir DPRD Manado, Jubir Pemkot Manado dan Jubir Kejari Manado melakukan public-update terkait kasus besar dan memalukan ini. Sebagai suatu pembelajaran publik dan pendidikan politik, supaya tidak terulang dan kejeblos dalam lubang yang sama.

Dan publik pun menunggu, sudah sampai dimana perjalanan kasusnya?

Pakatuan wo pakalawiren dan Tri Krama Adhyaksa.

14/03/2020
Andre Vincent Wenas, Sekjen Kawal Indonesia – Komunitas Anak Bangsa

Tinggalkan Balasan

error: Coba Copy Paste ni Ye!!