Kutai Barat – DPRD Kabupaten Kutai Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (hearing) bersama masyarakat Kampung Intu Lingau dan pihak PT. Borneo Damai Lestari Raya (BDLR), Selasa (7/7/2025). Rapat yang berlangsung di Kantor Sekretariat DPRD Kutai Barat itu membahas permasalahan pembebasan lahan yang dinilai tidak tepat sasaran serta belum diterimanya tali asih oleh sebagian warga.
Hearing ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kutai Barat, Ridwai, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait mulai dari instansi pemerintah hingga perwakilan perusahaan.
> “Kami menampung seluruh aspirasi warga. Dalam rapat ini kami tegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan mencabut HGU. Namun, kami punya tanggung jawab moral untuk mengawal dan mendorong penyelesaian yang adil,” tegas Ridwai dalam rapat.
Peserta Hearing:
DPRD Kabupaten Kutai Barat
Asisten II Setkab
Dinas Pertanian
Dinas Perkimtan
BPN Kutai Barat
Dinas Lingkungan Hidup
Camat Nyuatan
Kapolsek Damai
Petinggi, Ketua BPK, dan Kepala Adat Kampung Intu Lingau
Perwakilan masyarakat Kampung Intu Lingau
Pihak manajemen PT. BDLR
Hasil dan Kesimpulan Hearing:
1. DPRD tidak memiliki kewenangan mencabut HGU milik perusahaan, namun mendorong penyelesaian secara administratif dan musyawarah.
2. PT. BDLR diminta melakukan penelitian ulang terkait daftar penerima tali asih agar tidak terjadi ketimpangan.
3. Pemerintah Kampung dan Camat Nyuatan akan membentuk tim verifikasi untuk mendalami data dan fakta lapangan.
4. Seluruh kegiatan operasional PT. BDLR dihentikan sementara hingga proses verifikasi tuntas dilakukan.
5. Ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam proses pembebasan lahan yang menimbulkan keresahan warga.
6. DPRD mendorong adanya transparansi, keadilan, dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses pembebasan lahan.
7. DPRD merekomendasikan pembentukan tim mediasi atau verifikasi independen yang melibatkan semua pihak: masyarakat, pemerintah, dan perusahaan.

8. PT. BDLR diminta segera menyelesaikan keluhan warga dan menyampaikan laporan perkembangan kepada DPRD.
9. DPRD berkomitmen mengawal sengketa ini hingga selesai, memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak masyarakat.
> “Kita ingin semua pihak duduk bersama mencari solusi. Tidak boleh ada masyarakat yang dikorbankan demi investasi. Keadilan harus menjadi prinsip utama,” ujar sinar tokoh masyarakat kampung Intu Lingauq
DPRD menegaskan bahwa tim verifikasi akan segera turun ke lapangan untuk menindaklanjuti temuan. Selama proses tersebut, pihak PT. BDLR dilarang melakukan aktivitas operasional di wilayah sengketa.[MM]













