DPRD Kutai Barat Gelar Hearing Sengketa Lahan PT. BDLR: Masyarakat Intu Lingau Tuntut Keadilan

Palicardo
IMG 20250708 WA0003
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Kutai Barat – DPRD Kabupaten Kutai Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (hearing) bersama masyarakat Kampung Intu Lingau dan pihak PT. Borneo Damai Lestari Raya (BDLR), Selasa (7/7/2025). Rapat yang berlangsung di Kantor Sekretariat DPRD Kutai Barat itu membahas permasalahan pembebasan lahan yang dinilai tidak tepat sasaran serta belum diterimanya tali asih oleh sebagian warga.

Hearing ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kutai Barat, Ridwai, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait mulai dari instansi pemerintah hingga perwakilan perusahaan.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

> “Kami menampung seluruh aspirasi warga. Dalam rapat ini kami tegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan mencabut HGU. Namun, kami punya tanggung jawab moral untuk mengawal dan mendorong penyelesaian yang adil,” tegas Ridwai dalam rapat.

Peserta Hearing:

DPRD Kabupaten Kutai Barat

Asisten II Setkab

Dinas Pertanian

Dinas Perkimtan

BPN Kutai Barat

Dinas Lingkungan Hidup

Camat Nyuatan

Kapolsek Damai

Petinggi, Ketua BPK, dan Kepala Adat Kampung Intu Lingau

Perwakilan masyarakat Kampung Intu Lingau

Pihak manajemen PT. BDLR

Hasil dan Kesimpulan Hearing:

1. DPRD tidak memiliki kewenangan mencabut HGU milik perusahaan, namun mendorong penyelesaian secara administratif dan musyawarah.

2. PT. BDLR diminta melakukan penelitian ulang terkait daftar penerima tali asih agar tidak terjadi ketimpangan.

3. Pemerintah Kampung dan Camat Nyuatan akan membentuk tim verifikasi untuk mendalami data dan fakta lapangan.

4. Seluruh kegiatan operasional PT. BDLR dihentikan sementara hingga proses verifikasi tuntas dilakukan.

5. Ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam proses pembebasan lahan yang menimbulkan keresahan warga.

6. DPRD mendorong adanya transparansi, keadilan, dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses pembebasan lahan.

7. DPRD merekomendasikan pembentukan tim mediasi atau verifikasi independen yang melibatkan semua pihak: masyarakat, pemerintah, dan perusahaan.


8. PT. BDLR diminta segera menyelesaikan keluhan warga dan menyampaikan laporan perkembangan kepada DPRD.

9. DPRD berkomitmen mengawal sengketa ini hingga selesai, memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak masyarakat.

> “Kita ingin semua pihak duduk bersama mencari solusi. Tidak boleh ada masyarakat yang dikorbankan demi investasi. Keadilan harus menjadi prinsip utama,” ujar  sinar tokoh  masyarakat kampung Intu Lingauq

DPRD menegaskan bahwa tim verifikasi akan segera turun ke lapangan untuk menindaklanjuti temuan. Selama proses tersebut, pihak PT. BDLR dilarang melakukan aktivitas operasional di wilayah sengketa.[MM]