DPD SPN propinsi DKI LAPORKAN PT. NIPSEA PAINT & CHEMICAL Terkait Dugaan Union busting di lingkungan Perusahaan

Kefaspelita
Img 20210831 Wa0078
Spread the love

Jakarta – Pelitanusantara.com Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional Propinsi DKI M. Andre Nasrullah dengan didampingi oleh ketua DPC SPN Jakarta Utara Agus Rantau dan Jajaran Pengurus SPN lain nya mendatangi Polda Metro Jaya menyerahkan kelengkapan Alat Bukti tentang pelaporan Terhadap PT NIPSEA PAINT & CHEMICAL terkait Dugaan Union Busting di Lingkungan Perusahaan tersebut.

Menurut ketua SPN DKI M.Andre Nasrullah kepada Awak Media Pelitanusantara.com bahwa kehadirannya bersama dengan Tim Kepolda Hari Ini adalah menyerahkan kelengkapan alat Bukti terkait Pelaporan Terhadap PT NIPSEA PAINT & CHEMICAL, ketika di tanyakan oleh Awak media Pelitanusantara.com  dan Andre menjelaskan secara lugas ” Terkait Kasus PT NIPSEA yang di Ancol, Pada mulainya temen temen membentuk serikat pekerja dan didaftarkan ke sudinaker jakarta utara, surat pencatatan tersebut diberikan kepada perusahaan akan tetapi Perusahaan menolak pembentukan serikat pekerja dan mengembalikan surat pencatatan tersebut Ke DPC SPN Jakarta Utara dan menolak keberadaan serikat pekerja di lingkungan perusahaan sampai terjadinya PHK sepihak.

Kemudian kami DPD bersama DPC Jakarta Utara Melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara , terkait masalah tersebut ada 2 yang kami laporkan yang pertama terkait Union Bustingnya dan yang kedua adalah PHK Sepihak, karena hal tersebut menurut kami melanggar undang – undang 21 tahun 2000  pasal 28 junto Pasal 43 Ayat 1 terkait dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, jelasnya lagi.

Setelah pelaporan tersebut Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara melakukan Pemanggilan untuk mediasi dengan 3 kali pemanggilan, 2 kali pemanggilan pihak perusahaan menolak adanya serikat pekerja di lingkungan perusahaan dengan alasan perusahaan tersebut sudah ada serikat Pekerja yang akhirnya temen – temen yang jadi pengurus SPN di berhentikan secara sepihak, imbuhnya lagi.

Di karenakan terjadinya mediasi yang belum menghasilkan kata sepakat maka kami melaporkan ke Krimsus Polda Metro Jaya Desk Tenaga Kerjaan, dan Alhamdullilah dengan alat bukti yang kami sampaikan pelaporan kami di terima oleh Krimsus Polda Metrojaya, dan hari ini tanggal 31 Agustus 2021 kami kembali datang kembali ke Krimsus Polda Metro Jaya untuk melengkapi alat Bukti guna penyelidikan katanya lagi.

Dan Harapan kami bahwa proses ini bisa berjalan dengan baik, dan teman – teman mendapatkan keadilan sesuai dengan undang – undang yang berlaku di Negeri ini, ujar Andre kepada awak Media Pelitanusantara.com (Novri H)

Tinggalkan Balasan

error: Coba Copy Paste ni Ye!!