Dirut PT. Pandu Prima Amanah Berharap Penyidik Segera Tetapkan Tersangka RM atas Kasus Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan

Img 20210901 Wa0034
Spread the love

Jakarta – Pelitanusantara.com Perusahaan yang bergerak dibidang Tour and Travel secara internal telah mengalami kerugian akibat ulah oknum salah satu Petinggi perusahaannya yang berinisial RM atas Dugaan Penggelapan dalam Jabatan sebagai Direktur Operasional PT. Pandu Prima Amanah, hal ini sudah ada unsur dasar hukumnya untuk menetapkan RM sebagai tersangka sebagaimana di uraikan dalam pasal 374 KUHP

Berdasarkan laporan yang disampaikan penyidik Satreskrim Polda Metro Jaya Jakarta kepada pelapor atas kasus dugaan penggelapan dalam penyalahgunaan wewenang jabatan junto pasal 374 KUHP terhadap terlapor RM telah mendapatkan respon dan proses oleh penyidik yang menangani kasus tersebut, hal itu disampaikan dalam surat bernomor B/2075/V/Res/1.11/2020/Disreskrimun, tertanggal 18 Mei 2020, Perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan kepada pelapor HF.

Farhan CH, S.E.,S.H.,M.H selaku Kuasa Hukum Pelapor dalam keterangan pers yang diterima awak Media Nasional melalui pesan Whatsapp berharap agar Saudara terlapor segera ditetapkan tersangka karena tidak beritikad baik menyelesaikan masalah tersebut.
“Harapan Kami agar Penyidik segera menetapkan terlapor Saudara RM karena tidak beritikad Baik Menyelesaikan Masalah ini” Harap Kepala Deptemen Adv. Hukum DPC AJWI Kab.Bogor

Lebih Lanjut Tim Adv. Hukum KBPP Polri Jakarta Barat mengungkapkan bahwa jika RM tidak kooperatif maka tentu terlapor terindikasi bisa di jemput paksa oleh penyidik demi penegakan keadilan hukum.

“Kami Harapkan agar saudara terlapor RM kooperatif dan beritikad baik menyelesaikan masalah ini, karena jika tidak maka terindikasi bisa dijemput paksa oleh penyidik, demi jalannya sebuah proses hukum yang adil” ungkap LBH Pronata Cabang Pimpinan Antasari Azhar Ex Ketua KPK.

Pihak pelapor tetap optimis untuk terus mengembangkan perusahaan walaupun sedang dilanda musibah akibat oknum yang menyalahgunakan wewenang yang dipercayakan kepadanya.
“Kami terus berbenah diri, dan siap melanjutkan jalannya perusahaan dengan lebih berhati-hati, dan Professional. Namun proses hukum akan tetap dilanjutkan kepada bapak RM sesuai Pasal 374 KUHP, mengingat terlapor tidak memiliki itikad baik untuk menghubungi atau datang untuk membicarakan dengan baik” ujar pelapor HF sebagai Direktur Utama.

“Saat ini secara internal PT. Pandu Prima Amanah terus berbenah diri dan berupaya penuh untuk memenuhi hak dan kewajiban yang timbul akibat penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh tersangka RM.”Tambahnya (*)

Tinggalkan Balasan

error: Coba Copy Paste ni Ye!!