Depok — Direktur Utama PDAM Tirta Asasta Depok, M. Olik Abdul Holik, A.K., M.Si, diduga mengabaikan kewajiban keterbukaan informasi publik setelah memblokir wartawan yang mencoba mengkonfirmasi soal ringkasan kegiatan dan anggaran infrastruktur PDAM tahun 2025.
Pada Senin, 28 April 2025, menurut keterangan wartawan Harianesia.com, Heri Yanto, kepada media mengatakan bahwa dirinya menghubungi Olik melalui pesan WhatsApp dengan permintaan resmi untuk bertemu dan berdiskusi terkait sejumlah kejanggalan di lapangan, terutama soal ketidakjelasan informasi terkait pagu anggaran proyek pemasangan pipa PDAM di Kota Depok.
Namun bukannya mendapatakan jawaban klarifikasi tersebut, Olik justru menunjukkan sikap tidak kooperatif. Dalam percakapan singkat, ia menanggapi dengan balik bertanya, dan mengelak, yang pada akhirnya memblokir nomor wartawan tanpa memberikan satu pun jawaban terkait masalah yang sedang dipertanyakan.
Tindakan ini menunjukan ketidak profesional an, seorang pejabat setingkat BUMD kota Depok akan tetapi juga dapat diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mewajibkan badan publik untuk membuka akses terhadap informasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak/kebijakan publik , karena termasuk penggunaan anggaran negara demi kesejahteraan Kota Depok
Menurut salah satu pakar hukum informasi publik kota depok yang tak mau di ungkap identitasnya kepada media mengatakan bahwa “Memblokir wartawan yang menjalankan tugas konfirmasi soal penggunaan dana publik bisa dikategorikan sebagai tindakan menghalang-halangi hak atas informasi. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap UU KIP,” ujar seorang pakar hukum informasi publik yang dihubungi terpisah.
Selain itu, peraturan turunan seperti PP Nomor 61 Tahun 2010 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 mengatur bahwa setiap badan publik yang menolak memberikan informasi harus melalui mekanisme resmi, bukan tindakan sewenang-wenang seperti pemblokiran komunikasi.
Pertanyaannya, Ada apa dan apa yang ingin disembunyikan di PDAM Tirta Asasta Depok?
Seharusnya Publik berhak tahu, terutama mengingat proyek-proyek infrastruktur tersebut menggunakan dana masyarakat.
Oleh karena itu Heriyanto selaku aktivis dari jurnalis Harianesia.com mendorong agar Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat segera turun tangan memanggil pihak PDAM Tirta Asasta untuk dimintai klarifikasi. Jika terbukti melanggar, badan publik ini dapat dikenai sanksi administratif hingga tuntutan hukum sebagaimana diatur dalam UU KIP.
Sampai berita ini diturunkan, M. Olik Abdul Holik belum memberikan keterangan resmi ataupun upaya klarifikasi tambahan.
Heri menyatakan bahwa dirinya dan tim Harianesia.com berkomitmen terus mengawal kasus ini demi menjaga transparansi, akuntabilitas, dan hak masyarakat mendapatkan informasi yang benar transparans dan akuntable sesuai dengan undang – undang, ungkapnya. [AG]