Kutai Barat — Seorang warga Kampung Bentas, Kecamatan Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat, bernama Angkam, mengaku hingga kini belum menerima hak pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan tempatnya bekerja, PT Mintra Alam Persada (MAP).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Angkam telah berulang kali mencoba melakukan mediasi dengan pihak perusahaan guna menuntut haknya tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan ataupun penyelesaian dari pihak PT MAP terkait pembayaran BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi haknya sebagai tenaga kerja.
“Saya sudah beberapa kali menghubungi dan meminta penjelasan dari pihak perusahaan, tapi sampai sekarang belum ada jawaban pasti, apalagi pembayaran,” ujar Angkam saat diwawancarai oleh media Pelita Nusantara, Rabu (7/5/2025).
Keterlambatan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan ini memicu kekhawatiran, mengingat program tersebut merupakan bentuk perlindungan penting bagi keselamatan dan kesejahteraan pekerja. Angkam berharap perusahaan segera menyelesaikan kewajibannya dan tidak mengabaikan hak-hak tenaga kerja.
Hingga saat ini, PT Mintra Alam Persada belum memberikan klarifikasi resmi kepada media terkait persoalan tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan terkait hak-hak pekerja yang belum terselesaikan di wilayah Kutai Barat. Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat turun tangan dan mendorong penyelesaian yang adil dan cepat. [MM]













