Jakarta – Pelitanusantara.com Pembentukan FORWAMA (Forum Wartawan Mahkamah Agung) yang mengatasnamakan “Wartawan Mahkamah Agung”, di Gedung Joeang pada hari Sabtu, (20/05/2023) dengan melakukan rapat pembentukan sendiri, memilih anggota dan ketua sendiri serta mendeklarasikan sendiri, dan terpilih dengan ketua Emil Simatupang. Sangat tidak sesuai persetujuan yang disampaikan oleh Humas MA;, Bpk. KARO HUMAS, Sobandi.
Seperti di ketahui, terdapat 2 wag MA, dan anggota tiap wag terdapat 218 anggota media yang tergabung dengan admin group oleh HUMAS MA, termasuk Karo Humas MA, Bapak Sobandi beserta Staf Humas.
Berdasarkan informasi yang diberikan Emil simatupang, bahwa sejak bulan Agustus tahun 2017 forum dimaksud sudah tidak aktif dikarenakan “sesuatu dan lain hal”, dan bertujuan membentuk kembali di tahun 2023 (saat ini) dengan sistem pembentukan yang tertutup (terkesan sembunyi-sembunyi / tidak ada pengumuman), hal ini berakibat mengecewakan dan marah semua anggota wag MA tersebut.
Secara de Facto dan de Jure forum tersebut tidak ada, tidak berlaku dan tidak sah. Terutama memakai nama / mengatasnamakan “Wartawan MA”, dimana pembentukan dan pemilihan tersebut tidak diketahui secara global.
Kami Wartawan MA yang tergabung di WAG Wartawan MA menyatakan keberatan atas deklarasi Forwama yang dilakukan tadi pagi.
Silahkan Emil Simatupang dkk, membentuk forum, akan tetapi tidak memakai nama Wartawan MA, apalagi sampai dibuatkan Akta Notaris dan dibuatkan pengesahan legalitas SK KEMENKUMHAM RI.
Kepada Instansi Pemerintah, Instansi Swasta, Kementerian terkait, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri, Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri baik di Jakarta dan di seluruh Indonesia, untuk mengabaikan anggota dan ketua Forwama atau siapapun yang menggunakan nama FORWAMA atau Wartawan MA (Mahkamah Agung) untuk kepentingan pribadi.
Mohon kepada Karo Humas dan Staf untuk memonitor pengurus dan anggota yang baru terbentuk. Kami wartawan yang tidak setuju ketua dan anggota Forwama yang tergabung dalam WAG Wartawan MA akan memonitor dan menidaklanjuti secara hukum yang berlaku. Apabila kemudian Hari terdapat temuan yang Memakai nama Forwama untuk kepentingan pribadi atau yang lain, berikutnya akan kami sampaikan.