Iklan Tri 1536x254

Dari Peta Tak Sah hingga Lahan Tak Sama: Advokat Tantang Validitas Tuntutan Jaksa

Img 20250413 Wa0013
Img 20241215 Wa0122
Img 20250318 Wa0041
Spread the love

Kutai Barat – Kasus dugaan pemalsuan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas nama terdakwa Eronius kini telah memasuki tahap pembelaan (pledoi). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kutai Barat, Penasihat Hukum dari Pos Bantuan Hukum Perkumpulan Advokat Indonesia (Posbakumadin), Advokat Yahya Tonang Tongqing, menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap surat tuntutan (requisitoir) Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam pledoinya, Tonang menilai surat tuntutan yang dibacakan JPU terkesan mendistorsi fakta persidangan. Ia menyoroti bahwa banyak keterangan saksi dalam tuntutan justru merupakan hasil salin-tempel dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian, padahal keterangan tersebut telah disangkal dan disepakati dalam sidang untuk tidak dijadikan alat bukti jika tidak disampaikan langsung di persidangan.

Lebih lanjut, Tonang mengungkap keheranannya setelah mencermati isi tuntutan. Menurutnya, sejak awal sidang pembuktian, JPU telah menampilkan berbagai dokumen hanya dalam bentuk fotokopi—tanpa kehadiran dokumen asli—bahkan sejumlah dokumen di luar berkas perkara turut dipertontonkan sebagai bukti susulan. Namun anehnya, saat tuntutan dibacakan, dokumen-dokumen tersebut justru tidak muncul. “Hanya SHM milik Widodo dan SPPT milik Eronius yang ditampilkan. Lalu, ke mana semua dokumen lainnya?” tanya Tonang.

Ia pun mengkritisi halaman 27 surat tuntutan yang hanya mencantumkan tujuh surat sebagai barang bukti. Beberapa dokumen penting seperti fotokopi peta penempatan transmigrasi, putusan perkara perdata No. 12/Pdt.G/2012/PN.Kubar, berita acara fasilitasi Pemkab Kubar tahun 2006, dan penetapan batas wilayah yang sebelumnya diajukan di persidangan, tidak lagi muncul. “Apakah JPU sengaja menghilangkan dokumen-dokumen itu karena justru bisa melemahkan dakwaannya?” ucap Tonang.

Dalam pledoinya, Tonang juga menegaskan bahwa lahan yang dikuasai terdakwa Eronius berbeda secara jelas dengan lahan yang diklaim oleh saksi Widodo berdasarkan SHM. Temuan ini diperkuat oleh hasil Pemeriksaan Setempat (PS) pada 4 Maret 2025 yang menyimpulkan bahwa kedua lahan berbeda secara bentuk, lokasi, dan kondisi fisik. “Bahkan jika dilihat dengan sedotan es atau teropong bintang sekalipun, tetap tidak akan terlihat sama,” ujar Tonang yang dijuluki “Advokat Master Beruk Kalimantan”, mengundang senyum para pengunjung sidang.

Menanggapi pendapat Ahli Pidana Wawan Sanjaya, SH., MH., dari Universitas Balikpapan yang dihadirkan JPU, Tonang berargumen bahwa dua kalimat yang dinilai tidak sesuai fakta—yakni klaim kemenangan keluarga Mantuq dan status lahan yang disebut tidak bersengketa—tidak dapat serta-merta dijadikan dasar pidana. Ia mengutip pendapat Ahli Pidana DR. Aris Irawan, SH., MH., bahwa tidak semua informasi yang keliru merupakan tindak pidana, melainkan bisa dikategorikan sebagai kesalahan administratif yang cukup diperbaiki.

Tonang juga menegaskan bahwa sengketa lahan harus dibuktikan secara hukum melalui gugatan resmi ke pengadilan, bukan sekadar klaim atau laporan sepihak. “Jika seseorang melaporkan ke kepolisian soal lahan yang sudah memiliki SPPT, maka jawaban penyidik biasanya adalah ‘ini perdata, gugat dulu ke pengadilan’,” ujar Tonang.

Sebagai penegasan akhir, Tonang membahas pendapat ahli dari BPN Provinsi Kalimantan Timur, Zulkhoir Bin Safaruddin Lubis, yang menyatakan bahwa peta kapling transmigrasi yang tidak disertai tanda tangan dan stempel BPN adalah tidak sah. Hal ini diperkuat oleh pendapat Ahli Perdata Johan’s Kadir Putra, SH., MH., serta konsideran Putusan Perdata No. 12/Pdt.G/2012/PN. Sdw yang menyatakan bahwa peta atau denah tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan objek tanah.

Oleh karena itu, menurut Tonang, keberadaan SHM milik Widodo tidak dapat dibuktikan berada di atas lahan yang dikuasai terdakwa Eronius. “Jika tidak ada kerugian terhadap saksi Widodo, maka unsur pidana tidak terpenuhi,” pungkasnya, sembari berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan membebaskan Eronius demi keadilan.

Sidang akan dilanjutkan pada 16 April 2025 dengan agenda Replik dari Jaksa Penuntut Umum. [MM]

2 E1742217937328 1024x833
Img 20250327 Wa0101
Iklan Tri 1536x254
error: Coba Copy Paste ni Ye!!