Iklan Tri 1536x254

CV Berkat Sinar Dewata Laporkan Karyawan atas Kasus Pengelapan Dana Rp 24,7 Juta dan Motor

Kefaspelita
Img 20241223 Wa0079
Img 20241215 Wa0122
Spread the love

Bali – Pelitanusantara.com 

CV Berkat Sinar Dewata melaporkan salah satu karyawannya, Bambang Hariyanto, ke Polsek Denpasar Utara atas dugaan pengelapan dana dan pencurian motor. Laporan tersebut dilakukan pada hari Senin, tanggal 23 Desember 2024, dengan nomor registrasi:Dumas/374/XII/YAN/2.2.2024/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK DENUT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI.

Menurut laporan, Bambang Hariyanto diduga telah mengelapkan dana perusahaan sebesar Rp 24.699.500 dan sebuah motor Honda Beat dengan nomor polisi DK 3818 AEP. Kerugian tersebut diduga terjadi selama beberapa waktu.

Pihak CV Berkat Sinar Dewata berharap pelaku segera diadili dan korban mendapatkan keadilan. “Kami mengharapkan proses hukum berjalan secara transparan dan adil,” kata Ibu Put ling selaku pemilik CV tersebut.

Polsek Denpasar Utara saat ini melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari saksi-saksi terkait. [YT/TB]

Tinggalkan Balasan

Iklan Tri 1536x254
error: Coba Copy Paste ni Ye!!