Curi HP di Toko Kerudung, Pria 37 Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

Kefaspelita
IMG 20210621 WA0012
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Tangerang Pelitanusantara.com Seorang pria berinisial SB (37) ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang Polda Banten, Jumat 18 Juni 2021 Warga Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang ini diringkus lantaran diduga telah melakukan pencurian telepon genggam.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, tersangka SB disangkakan telah melakukan pencurian ponsel di Toko Kerudung Anggun Jilbab di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa sekira jam setengah 8 malam.

“Ponsel yang dicuri oleh tersangka SB merupakan kepunyaan pemilik toko, seorang perempuan berinisial AD, 32 tahun,” kata Wahyu, Sabtu 19 Juni 2021.

Dikatakan Wahyu, tersangka awalnya berniat membeli rampai atau tomat kecil. Korban, selain menjual pakaian, juga menjual rampai di tokonya. Saat membeli rampai, pelaku melihat celana pendek dan berniat membelinya. Pelaku juga meminta izin untuk mencoba celana itu namun tidak diizinkan oleh pemilik toko.

“Namun pelaku tetap ingin mencoba dan memaksa masuk kedalam toko,” ujar Wahyu.

Korban kemudian membiarkan pelaku mencoba celana pendek itu. Sesaat kemudian, pelaku dengan terburu-buru keluar dari toko sambil melempar uang Rp10 ribu untuk membayar rampai.

“Korban curiga dengan tingkah pelaku yang buru-buru, segera memeriksa dan mendapati HP-nya yang sedang di-charge sudah raib,” terang Wahyu.

Korban pun segera meneriaki pelaku yang belum jauh pergi. Warga pun langsung mengepung pelaku dan menangkapnya. Beruntung, Tim Unit Reskrim Polsek Cikupa sedang melaksanakan patroli dan melintas di lokasi. Polisi pun langsung mengamankan tersangka.

“Kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cikupa guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandas Wahyu. ( Nena.M )