Kota Bekasi – Pelitanusantara.com | Kota Bekasi memasuki fase baru dalam upaya menghadapi penyebaran covid-19 dengan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proposional yang berlangsung hingga 2 Juli 2020.
Penyelenggaraan ibadah di sejumlah rumah ibadah hingga dibukanya kembali pusat perbelanjaan seperti mal adalah aturan baru yang kembali diizinkan selama masa PSBB proporsional.
Bukan hanya itu saja, Pemerintah Kota Bekasi dikabarkan telah mengizinkan warga untuk menggelar resepsi pernikahan di rumah maupun gedung.
Kendati begitu, masyarakat yang akan menggelar resepsi pernikahan harus dibatasi dan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Hal ini untuk menghindari penularan Covid-19.
“Protokol kesehatan dalam gedung mulai dari register tamu undangan dan harus ada sabun cuci tangan atau hand sanitizer,” ungkap Tri saat menghadiri simulasi resepsi pernikahan di sebuah mal Kota Bekasi pada Senin, 15 Juni 2020.
“(Selain itu) tak ada antrean saat hendak menyantap makanan dan tidak bersalaman dengan pengantin, wajib memakai masker, serta tidak boleh serta tidak boleh foto bersama,” sambungnya.
Menurut Tri, aturan ini juga berlaku bagi masyarakat yang menggelar pesta pernikahan di rumah. Ada batasan tamu undangan seperti resepsi di gedung yang hanya dibatasi 50 persen dari kapasitas tampung.
“Ini sudah menjadi protap dan keputusan pemerintah. Hanya Kota Bekasi yang memperbolehkan kebijakan ini,” ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama telah membuka kembali layanan akad nikah yang tidak lagi mesti di KUA. (*****)
Sumber : PMJ News