DAMPIT- PN NEWS Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang efektif, efisien, jujur, transparan, serta akuntabel dalam pengelolaan keuangan desa Bupati Malang Drs H Sanusi MM memberikan arahan pada Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa di wilayah Kecamatan Amtirdam (Ampelgading, Tirtoyudo, Dampit) yang berlokasikan di Gedung BPU Kelurahan Dampit Kecamatan Dampit, Kamis (9/12) siang. Turut hadir pada acara ini Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang Sodikul Amin, Perwakilan Kapolres Malang, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala DPMD Kabupaten Malang, Perwakilan Inspektorat Kabupaten Malang, Camat Dampit, Tirtoyudo, Ampelgading, serta seluruh Kepala Desa di wilayah Kecamatan Dampit, Turtoyudo, Ampelgading.
Seperti yang diketahui, desa merupakan unit pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Pada intinya, keberhasilan pembangunan di desa akan menjadi penentu kesuksesan pembangunan di daerah, bahkan pembangunan nasional secara keseluruhan. Oleh karena itulah, Pemerintah Kabupaten Malang sangat mengharapkan agar Kepala Desa beserta jajaran aparatur penyelenggara Pemerintah Desa dapat menjadi lokomotif yang mampu menjalankan peran sebagai ujung tombak dalam melayani masyarakat, memberikan kemudahan akses layanan yang berkualitas, dan mengupayakan percepatan serta optimalisasi diberbagai bidang, dengan dukungan anggaran sebagai faktor stimulan, yang tentunya perlu dikelola secara transparan, efektif, efisien dan akuntabel.
Bupati Malang dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang telah memfasilitasi serta mendukung pelaksanaan kegiatan ini. Dimana hal ini menunjukkan komitmen bersama dalam upaya untuk meningkatkan pemahaman seluruh Aparatur Pemerintahan Desa di Kabupaten Malang, utamanya terkait Pengelolaan Keuangan Desa.
“Kepala Desa agar dapat mengetahui, memahami, dan memedomani regulasi terkait pengelolaan keuangan desa, pengelolaan tanah kas desa, termasuk terkait Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), beserta seluruh mekanisme maupun ketentuan yang ada didalamnya. Serta selain regulasi terkait pengelolaan keuangan desa, perlu diperhatikan pula yakni terkait penyelenggaraan pemerintah desa secara keseluruhan, baik mengenai fungsi kepemimpinan, manajerial, maupun tata Kelola SDM aparatur Pemerintah Desa, termasuk mekanisme pengangkatan maupun pemberhentian Perangkat Desa, yang harus melalui rekomendasi Camat,” tutur Bupati Malang
Bupati Malang juga berpesan kepada para Camat agar dapat meningkatkan peran dan fungsinya dalam melaksanakan pembinaan serta pengawasan kepada desa, utamanya terkait evaluasi penyusunan APBDes. Dimana hal ini menjadi penting, agar kontrol dan juga monitoring secara hierarki dapat terlaksana secara teratur dan terukur, guna meminimalisir terjadinya pelanggaran dan penyalahgunaan sedini mungkin.
“Tujuannya jelas, yakni agar jalannya pembangunan di tingkat desa dapat terealisasi sesuai target, serta mampu menjawab berbagai persoalan yang ada, sehingga tingkat kepercayaan masyarakat dan partisipasi publik akan meningkat, yang mana pada gilirannya hal ini akan menjadi modal berharga guna mencapai kemajuan, kemakmuran, sekaligus kesejahteraan rakyat,” ucap Bupati Malang
Di akhir Bupati Malang juga berpesan kepada Kepala Desa dan seluruh unsur penyelenggara Pemerintah Desa, agar dapat melaksanakan kewajibannya dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes Tahun Anggaran 2022 kepada Bupati melalui Camat. Perlu saya tekankan pula agar Pemerintah Desa dapat segera mempersiapkan beberapa hal terkait perencanaan anggaran tahun 2023, mengingat saat ini kita sudah berada di penghujung tahun 2022. Harapannya Pemerintah Desa dapat segera menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa tahun 2023, Peraturan Desa tentang APBDes tahun anggaran 2023, dan juga Peraturan Desa tentang Penyertaan Modal, khususnya bagi desa yang mengalokasikan anggaran untuk penyertaan modal.
“Semua unsur Pemerintah Desa dapat saling bahu-membahu untuk mengupayakan segala sesuatunya, baik untuk memenuhi pelaporan tahun anggaran 2022, maupun perencanaan di tahun 2023. Karena hal tersebut merupakan kewajiban Pemerintah Desa dan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat, yang harapannya dapat diwujudkan dengan komitmen yang kuat, sehingga akan menghasilkan progres pembangunan yang terarah dan perbaikkan yang signifikan setiap tahunnya,”(Prokopim/Kefas)
