KABAT – Jum’at (11-10-2022) Babinsa Desa Macan Putih Koramil 0825/14 Kabat Sertu Hadi Purnomo bersama Bhabinkamtibmas Aiptu Samsuri dan Kades Macan Putih memediasi permasalahan pencemaran nama baik bertempat di Kantor Desa Macan Putih Kecamatan Kabat, (11/11/2022) pagi.
Permasalahan ini dipicu oleh salah satu warga yang melakukan pencemaran nama baik terhadap warga lainnya, sehingga menimbulkan amarah. Persoalan ini kemudian dilaporkan warga yang merasa dirinya dicemarkan nama baiknya ke Desa setempat.
Menindak lanjuti laporan, Unsur 3 Pilar Pemerintah Desa Macan Putih melaksanakan Musyawarah untuk memediasi terkait pelaporan warga Dusun Macan Putih Utara tentang penghinaan dan pencemaran nama baik tersebut.
Dan setelah dilakukan musyawarah ternyata terjadi kesalah pahaman antara kedua belah pihak.
Babinsa Sertu Hadi Purnomo mengatakan “Mendapat laporan, kami bersama Kades dan Bhabinkamtibmas segera mengundang kedua pihak yang berselisih paham ke Kantor Desa untuk mendengarkan persoalan sebenarnya dan melakukan mediasi” ujarnya.
Hadir dalam kegiatan musyawarah dan mediasi Kepala Desa Moh. Farid, Babinsa Sertu Hadi Purnomo, Babinkamtimas Aiptu Samsuri , Sekdes P. Nyato, Pihak pelapor 3 orang dan Pihak terlapor 3 orang.
Dari hasil mediasi Kedua belah pihak di dapati kesepakatan permohonan maaf atas kesalah pahaman dan Kedua belah pihak berjanji tidak akan mengulangi atas kesalah pahaman. Permasalahan ini berakhir damai, kedua pihak kemudian menandatangani surat pernyataan agar tidak memperpanjang urusan dan permasalahan.
@[PN/Bandrio]
