Kutai Barat – Advokat Yahya Tonang, kuasa hukum Eronius, angkat bicara untuk mengklarifikasi pernyataan yang disampaikan oleh Anggota DPR RI Edi Oloan Pasaribu melalui akun TikTok @Edi.Oloan.pasaribu, terkait polemik lahan di Desa Sumber Sari, Kabupaten Kutai Barat.
Pernyataan Edi Oloan Pasaribu yang menyebut bahwa dirinya bertemu Kepala Kampung Sumber Sari, Paino, yang mengaku warganya merupakan transmigran dari masa misi “Ganyang Malaysia”, serta menyampaikan keluhan bahwa tanah mereka telah dirampas, dinilai tidak objektif.
“Pernyataan Pak Edi sangat disayangkan karena tidak netral dan hanya mendengar dari satu pihak. Sebagai pejabat publik, semestinya beliau melakukan verifikasi dan mendengar penjelasan dari kedua belah pihak sebelum membuat pernyataan terbuka,” ujar Yahya Tonang, yang juga dikenal dengan julukan “Master Beruk Kalimantan”.
Tonang menjelaskan bahwa fakta hukum menunjukkan kasus dugaan pemalsuan SPPT oleh Eronius telah diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat. Ia menambahkan bahwa kasus ini bermula dari konflik lahan seluas 54 hektare yang diklaim oleh warga Kampung Sumber Sari, padahal lahan tersebut berada di wilayah Simpang Raya yang secara administratif berada di luar kawasan transmigrasi.
“Pada tahun 2012, warga Kampung Sumber Sari pernah menggugat Eronius dkk, namun gugatan tersebut ditolak atau dinyatakan Niet Onvankelijke Verklaard (NO) karena tidak cukup bukti, sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 12/Pdt.G/2012/PN.Sdw,” ungkap Tonang.
Ia juga menyinggung pernyataan Edi Oloan yang seolah menyudutkan aparat penegak hukum (APH). “Tuduhan bahwa APH tidak bertindak adalah tidak berdasar. Faktanya, Eronius pernah diproses hukum namun divonis bebas karena memang tidak terbukti bersalah. Lantas mengapa Pak Edi menyebut seolah hukum tidak berjalan?” tegasnya.
Dalam klarifikasinya, Tonang juga mengungkap bahwa dalam proses hukum perdata tersebut telah dilakukan Pemeriksaan Setempat (PS) pada 4 Maret 2025. Hasilnya menunjukkan perbedaan mencolok antara dua bidang lahan yang dipersengketakan. Lahan milik Eronius yang didasarkan pada SPPT berada di Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, dengan bentuk segi empat dan kondisi tanah kering. Sementara lahan yang diklaim Widodo berdasarkan SHM berada di Desa Sekolaq Joleq, Kecamatan Melak, berbentuk segitiga sama kaki dan berupa lahan basah untuk persawahan.
“Ini adalah dua objek berbeda, baik lokasi, bentuk maupun kondisi tanahnya. Maka pernyataan Pak Edi sangat keliru dan menyesatkan publik. Kalau seorang anggota dewan bicara tanpa data akurat, patut dipertanyakan kredibilitas informasinya,” pungkas Tonang [mm]













