Adv. YAHYA TONANG PH TERDAKWA ERONIUS TENAQ berharap proses peradilan FAIR TRIAL

Kefaspelita
IMG 20241213 WA0000
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Kubar – Yahya Tonang saat diwawancara media terkait kasus dugaan Pemalsuan Surat (SPPT) yang dituduh dilakukan Tersangka ET menyampaikan harapannya agar proses persidangan di Pengadilan Kutai Barat berjalan sebagaimana asas “fair trial” atau artinya peradilan menjamin hak setiap orang yang sedang diadili mendapat perlakuan yang adil dan jujur, karena asas ini menjadi pondasi dalam system peradilan pidana di Indonesia.

Bahwa kemarin hari Rabu, tanggal 11 Desember 2024 sudah kita saksikan sidang Dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat, disana terdakwa didakwa bentuk dakwaan alternative yaitu kesatu Pasal 263 ayat (1) atau kedua Pasal 263 ayat (2), yang kedua ayat tersebut berbicara pembuat atau pengguna surat palsu. Bahwa atas dakwaan tersebut Tonang tidak mengajukan eksepsi, karena menurutnya untuk mempersingkat proses peradilan mengingat eksepsi tidak terlalu penting dalam perkara pidana, beda kalau acara perdata, tutur Pengacara Muda asal Kutai Barat yang memang lebih banyak berjibaku didalam Perkara Pidana.
Bahwa setelah mendengar pembacaan dakwaan, Tonang lalu memohon secara lisan kepada Majelis Hakim agar kiranya diberikan berkas perkara keseluruhan (BAP,) sebagai penuntun bertanya dalam persidangan berikutnya, namun oleh ketua majelis hakim diperintahkan agar meminta pada Penuntut Umum, nah disini awal terjadi perdebatan antara Penasihat Hukum dengan Penuntut Umum, dimana Penuntut Umum diwakili Jaksa Dicky menolak memberikan keseluruhan BAP namun hanya akan memberikan BAP Tersangka saja, sementara menurut Tonang sudah sangat jelas tertulis dalam Pasal 72 KUHAP, bahwa berkas BAP secara keseluruhan itu merupakan hak Penasihat Hukum jika ia memintanya, namun Penuntut Umum tetap menolak, bahkan Hakim Ketua justru bertanya kepada Penasihat Hukum :”apakah sudah pernah mengajukan ke permohonan ke Penyidik Kepolisian?’ lalu Tonang menjawab bahwa perkara ini sudah masuk Pengadilan Negeri Kutai Barat, jadi tidak ada lagi kewajiban Penasihat Hukum kebali meminta berkas ke Penyidik! Tegasnya.
Lalu Tonang meminta ketua majelis hakim tegas kepada Penuntut Umum, apakah mau memberi berkas BAP keseluruhan atau tidak? Namun lagi-lagi Penuntut Umum menyampaikan hanya dapat memberikan BAP Tersangka saja, lalu Tonang berkata:”saya heran, dalam perkara lain berkas bisa dikasih, bahkan perkara korupsi di PN. Samarinda dan Penuntut Umum yang sama saya dikasih berkas hampir 1 meter tebalnya juga dikasih, tapi kenapa perkara ini susah sekali?” lalu ketua majelis hakim menyampaikan silakan Penasihat Hukum bersurat ke kejaksaan, lalu Tonang menyampaikan dengan tegas :”saya tetap mengajukan surat permohonan ke Pengadilan hari ini” dan akhirnya ketua majelis hakim mempersilahkan.
Hal ini yang mendorong Tonang selaku Penasihat Hukum memohon kepada Pengadilan Negeri Kutai Barat sebagaimana permohonan Terdakwa kepada majelis hakim agar benar-benar menjalankan proses ini secara “fair trial”, jika saya salah saya siap dihukum tapi kalau saya tidak salah, saya mohon dibebaskan Yang Mulia” tutup terdakwa. Bagaimana tidak, hal sepele terkait berkas BAP saja terlihat Penuntut Umum terkesan membatasi hak Penasihat Hukum yang dijamin dalam Pasal 72 KUHAP untuk mendapat berkas guna dipelajari dan sebagai penuntut bertanya pada sesi sidang pembuktian Rabu tanggal 18 Desember 2024 yang akan menghadirkan saksi-saksi dan Ahli.[MM]