Covid-19 : Tim Advokasi Mengklaim Sistem E-Court Belum Dapat Mengakses Permohonan Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali

Kefaspelita
IMG 20200606 WA0011

Jakarta,(15/09/2020) – Pelitanusantara.com | Tim Advokasi Peduli Hukum menyayangkan Pelaksanaan E-court yang belum menyeluruh. Hal ini disampaikan oleh Perwakilan Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Yogi Pajar Suprayogi mengatakan, dalam Pandemi Covid-19 dimana saat ini Sejumlah Pengadilan Negeri terpaksa ditutup sementara karena adanya Hakim dan Staff PN terkena Covid-19 seharusnya menjadi urgensi bagi Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya para pencari keadilan dan menuju peradilan yang modern. Salah satunya dengan pengadaan tambahan aplikasi pada sistem E-Court bagi Permohonan Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali.”

Kita ketahui bersama baik dalam proses Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali sebetulnya tidak ada salahnya dilakukan permohonan masing-masing tersebut secara online. Karena memang prakteknya hanya pemeriksaan berkas dari masing-masing pihak yang berperkara.” Ujar Yogi.

“Selain itu pelaksanaan E-Court saat ini sudah berlangsung hampir satu tahun sehingga sangat penting untuk dikembangkan agar peradilan di Indonesia menjadi benar-benar peradilan modern dan tercapainya asas sederhana, cepat dan biaya murah. Tegas Yogi.

“Oleh karenanya kami akan segera kirimkan Surat ke Ketua Mahkamah Agung yang akan diajukan oleh saya dengan beberapa rekan di Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia yaitu Indra Rusmi, Johan Imanuel, Jarot Maryono, Erik Anugra Windi, Muhamad Abas, Asep Dedi, Intan Nur Rahmawanti, Endin, Denny Supari, Hema Anggiat Marojahan Simanjuntak, John SA Sidabutar, Alvin Maringan demi mendorong pengembangan aplikasi E-Court untuk tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali”Tutup Yogi (PN)