Pemasangan Spanduk Himbauan Larangan Merayakan Tahun Baru ditempat Tertutup dan Terbuka.

Kefaspelita
IMG 20211224 WA0179

Pelitanusantara.com Cilegon – Bhabinkamtibmas Polsek Purwakarta Polres Cilegon Polda Banten bersama unsur Kelurahan se – Kecamatan Purwakarta melaksanakan pemasangan spanduk himbauan untuk Warga agar tidak merayakan tahun baru ditempat tertutup dan terbuka, spanduk dipasang didepan Kantor Kelurahan dan tempat strategis lainnya, Jum’at (24/12/2021).

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono, S.IK., S.H., melalui Kapolsek Purwakarta Polres Cilegon Polda Banten IPTU Atep Mulyana S.H., M.Si., menyampaikan bahwa telah memerintahkan kepada para personil Bhabinkamtibmas untuk menghimbau dan memasang spanduk di wilayah Kelurahan binaannya.

“Kami juga disini menghimbau kepada Warga Kecamatan Purwakarta agar tidak merayakan tahun baru dengan konvoi/pawai maupun menyalakan kembang api sesuai Inmendagri nomor 66 tahun 2021 dan Perwal Walikota Cilegon nomor 7 tahun 2021 tentang Pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pasca Nataru,” pungkas Iptu Atep

( Nena )