Pelitanusantara.com Kota Serang – Dalam dua minggu di bulan Berhasil Menyita Miras Desember 2021 Kasat Miras 348 Botol berbagai merk
Minuman tersebut diperoleh dari toko jamu.
Kasatnarkoba, AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan pihaknya melakukan operasi di tiap-tiap warung jamu, warung eceran dan toko besar di wilayah polres Serang Kota.
Sebanyak 28 dus berisi 380 botol miras diamankan di polres.
“Dalam dua minggu kita amankan miras sebanyak 348 botol,” ujarnya saar press release di Mapolres Serang Kota, Selasa (21/12/2021).
Jika dirupiahkan, keseluruhan harga miras tersebut sekitar Rp 19 juta.
“Kita amankan dari toko eceran dan besar yang tidak punya izin edar,” jelasnya.
Selanjutnya, ratusan miras itu akan diserahkan pada Polda Banten untuk dimusnahkan.
( Nena )
