Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia mendesak Menkeu Mengeluarkan Regulasi tentang Kebijakan Bantuan Bunga Bagi Debitur

IMG 20200503 WA0005

Jakarta – Pelitanusantara.com (2/05/2020) |Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia mendesak kepada Menkeu berkaitan dengan statment Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang memaparkan secara virtual mengenai skema subsidi bunga untuk dunia usaha khususnya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) hingga Ultra Mikro (UMi) terdampak COVID-19 usai Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Jokowi di Jakarta pada Rabu, (29/04).

Perwakilan Tim Advokasi, Indra Rusmi, Mempertanyakan, “dimana aturannya?”

“Dengan menyampaikan melalui statement tersebut untuk memberi bantuan subsidi kepada seluruh masyarakat indonesia selaku debitur terhadap bantuan subsidi bunga dari pihak perbankan maupun lembaga pembiayaan.” Tambah Indra.

Indra mengatakan, “dalam statement Menkeu tersebut diterangkan antara lain;

Pertama,fasilitas 3 bulan pertama bunga dibayar pemerintah 6%, 3 bulan selanjutnya bunga yang ditanggung pemerintah 3%,” berlaku untuk kredit UMKM yang ada di Bank Perkreditan Rakyat (BPR)1,62 juta debitur, perbankan 20,02 juta debitur, perusahaan pembiayaan termasuk kredit motor roda dua sebanyak 6,76 juta debitur. Ini juga berlaku untuk untuk peminjam mikro di bawah Rp500 juta yang dianggap setara dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR), ada 28,3 juta rekening atau nasabah.

Kedua, untuk debitur pinjaman Rp500 juta-Rp10 milyar yang restrukturisasi, pemerintah berikan 3 bulan pertama bantuan bunga 3%, tiga bulan kedua, bantuan bunga 2% berlaku untuk debitur Usaha Kecil Menengah yang kreditnya sd. 500 juta dan untuk kredit menengah yang kreditnya antara Rp500 juta-Rp10 miliar

Ketiga, bank-bank dapat memberi restructuring dengan penundaan pokok selama 6 bulan dan debitur bisa dapat subsidi bunga dari pemerintah. Berlaku untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang berjumlah 8,33 juta debitur dengan skema sama dengan pinjaman di bawah Rp500 juta.

Keempat, untuk Ultra Mikro (UMi) yang pinjamannya Rp5-10 juta atau di bawah itu, termasuk kategori kredit Mekaar 6,08 juta debitur, UMi 1 juta debitur, Pegadaian 10,6 juta debitur, akan mendapatkan subsidi bunga selama 6 bulan sebesar 6%.

Kelima, penundaan angsuran pokok untuk KUR, UMi, Mekaar dan Pegadaian berjumlah sebesar Rp105,7 triliun.

Keenam, penundaan angsuran pokok untuk BPR, perbankan dan perusahaan pembiayaan, total diperkirakan mencapai Rp165,48 triliun.

Total kedua penundaan angsuran tersebut adalah sebesar Rp271 triliun dari total angsuran yang ditunda selama 6 bulan.

Ketujuh, Koperasi yang belum mendapat akses UMi diperkirakan jumlahnya 1,7 juta debitur. Nasabah LPDB 30.000. UMKM yang menjadi merchant online platform 3,7 juta. UMKM di Pemda, nelayan sebanyak 6,29 juta orang juga akan dapat subsidi bunga 6% dari pemerintah. Total outstanding dari kategori ini adalah Rp16,3 triliun dan penundaannya Rp13,8 triliun.

Kedelepan, program ini bisa dilakukan karena Perppu No.1 Tahun 2020 terutama pasal 11 untuk menjaga kemampuan ekonomi pelaku usaha melalui penempatan dana pemerintah, penjaminan, Penyertaan Modal Negara (PMN), dan investasi.”

Perwakilan Tim Advokasi lainnya , Johan Imanuel, menambahkan maka berdasarkan keterangan Menkeu (29/4) tersebut agar dapat direalisasi dan mempunyai kepastian hukum, kami mendesak Menkeu untuk segera menerbitkan peraturan perundangan yang spesifik mengatur bantuan bunga tersebut sehingga dapat dijalankan sebagaimana mestinya serta dapat membantu penerapan dari Peraturan OJK Nomor 11/POJK 03/2020 agar terlaksana dengan baik.

Sebagai informasi sebelumnya Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia meminta agar OJK mengawasi terhadap penerapan rekatrukturisasi tersebut, dikarenakan masih banyak pihak kreditur perbankan maupun pembiayaan yang menolak dengan alasan kebijakan internal perusahaan, maka OJK harus memberikan sanksi juga kepada pihak kreditur yang masih bandel, Hal ini menurut Johan Imanuel, perlu diperhatikan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. (Pelitanusantara.com)