Pelitanusantara.com Ojek online telah menjadi salah satu moda transportasi yang paling populer di Indonesia. Namun, apakah ojek online termasuk moda transportasi umum? Pertanyaan ini masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat dan pemerintah.
Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, transportasi umum didefinisikan sebagai “angkutan yang disediakan untuk umum dengan tujuan untuk mengangkut orang atau barang”. Definisi ini perlu diperluas untuk memasukkan moda transportasi yang lebih fleksibel dan adaptif, seperti ojek online.
Ojek online telah membuka akses transportasi bagi masyarakat yang sebelumnya tidak terjangkau oleh transportasi umum tradisional. Dengan ojek online, masyarakat dapat memesan transportasi kapan saja dan di mana saja, tanpa harus terikat dengan rute dan jadwal yang tetap. Peraturan Menteri Perhubungan No. 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek juga telah mengatur tentang penyelenggaraan ojek online.
Ojek online memiliki kekuatan hukum yang sah, karena:
- Diatur oleh peraturan : Ojek online diatur oleh peraturan pemerintah, seperti Peraturan Menteri Perhubungan No. 118 Tahun 2018.
- Memiliki kontrak : Ojek online memiliki kontrak dengan pengemudi dan pengguna, yang mengatur tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak.
- Dapat diminta pertanggungjawaban : Ojek online dapat diminta pertanggungjawaban jika terjadi kecelakaan atau kerugian.
Driver ojek online telah berjuang untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang layak dari pemerintah. Mereka tidak lagi ingin dianggap sebagai mitra, tetapi sebagai pekerja resmi yang memiliki hak dan kewajiban yang jelas. Pemerintah telah mulai mengatur hak dan kewajiban pengemudi ojek online, seperti:
- Tunjangan Hari Raya (THR): Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 yang mewajibkan perusahaan aplikator memberikan THR kepada driver ojek online.
- Status Driver Ojol: Pemerintah sedang merancang aturan yang akan menetapkan driver ojol sebagai pekerja resmi, bukan lagi mitra.
- Perlindungan Hukum dan Sosial: Pemerintah juga berupaya memberikan perlindungan hukum dan sosial yang lebih baik bagi driver ojol, termasuk jaminan sosial dan kesehatan.
Pemerintah harus serius mengatur tentang keberadaan ojek online ini agar tak menimbulkan persoalan di masa depan. Jangan main-main dengan nasib para driver ojek online! Mereka sudah berjasa membuka akses transportasi bagi masyarakat, sekarang giliran pemerintah untuk memberikan perlindungan yang layak.
Ojek online telah menjadi salah satu moda transportasi yang paling populer di Indonesia. Dengan fleksibilitas dan aksesibilitas yang tinggi, ojek online telah membuka akses transportasi bagi masyarakat yang sebelumnya tidak terjangkau. Oleh karena itu, pemerintah perlu memperbarui regulasi dan kebijakan untuk memasukkan ojek online sebagai moda transportasi umum yang sah dan melindungi nasib para ojek online.
Referensi:
- Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Peraturan Menteri Perhubungan No. 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek
[Red]
