Depok, Pelitanusantara.com Proyek penurapan tebing di RT 04 RW 14, Kelurahan Cilangkap, Tapos, Kota Depok, dengan anggaran APBD 2025 sebesar Rp136.954.683,35, kini menjadi sorotan tajam. Proyek ini dikerjakan oleh Buena Konsultan, diawasi PT Gugusawang Prakarsa Konsultan, dan dirancang oleh PT Wisanggeni Jasa Teknik.
Namun, proyek ini diselimuti ketidaktransparanan. Mandor proyek, Sasmet, enggan memberikan keterangan kepada awak media dan justru mengarahkan untuk “koordinasi” dengan Jamal, pengurus LPM. “Semua wartawan koordinasinya ke Jamal,” kata Sasmet tanpa penjelasan lebih lanjut.
Pernyataan Sasmet ini menimbulkan kecurigaan akan praktik tidak sehat dalam pelaksanaan proyek. Lebih mengejutkan, Sasmet menyebut proyek ini “punya wartawan“, meski enggan menyebut nama. Jika benar, ini merupakan pelanggaran etik dan potensi konflik kepentingan serius yang dapat melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 17 yang mewajibkan badan publik untuk memberikan informasi kepada masyarakat.
Selain itu, dugaan keterlibatan oknum wartawan dalam proyek ini juga dapat melanggar Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 4 yang melarang wartawan melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Jika terbukti ada penyalahgunaan anggaran atau konflik kepentingan, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang melanggar Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Masyarakat berhak menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik. Apakah proyek ini memang dikuasai oleh oknum wartawan? Apa peran sebenarnya LPM dalam proyek ini? Tindakan tegas dari aparat pengawasan dan penegak hukum sangat dinantikan untuk memastikan integritas proyek ini.
Dewan Pers juga harus turun tangan untuk menginvestigasi dugaan keterlibatan oknum wartawan dalam proyek ini. Jika terbukti, maka Dewan Pers harus mengambil tindakan sesuai dengan kode etik jurnalistik untuk menjaga integritas dan kredibilitas profesi wartawan. Dengan demikian, diharapkan proyek publik ini dapat dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel, serta memenuhi prinsip-prinsip Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan [Tim]
