Jakarta – Seorang Pemuda kita sebut saja dengan Inisial CW Telah Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dengan Dugaan Telah Melakukan Penganiayaan kepada Elson Aceman Selaku Penghuni Apartemen MDT Grogol. Dan Informasi yang didapat bahwa pelaku bukanlah penghuni di apartement Tempat kejadian Perkara.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1613/11/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, ELSON ACEMAN didampingi oleh kuasa hukum dari Dhipa Adista Justicia DR. DRS.Hadi Purnomo , M H .N i c h o Hezron, SH.,MH. – Marusaha Hutadjulu , SH., MH – Iansen Christian , S H – Johanes Napitupulu,SH – Hafiz Andi Sadewo,SH – Yohanna Christien Baneuli Sirait,SH,.MH. – Ady Nur fattah , S H . – Bambang Christianto,SH. Jessie Hezron,SH., M H . – Verlia Kristiani, SH.,MH.ADVOCATES & LEGAL CONSULTANTS, baik bersama-sama maupun sendiri – sendiri, saat ini berkantor di LAW OFFICE DHIPA ADISTA JUSTICIA, beralamat di Jln. JL. Kusuma. Komplek Ruko Taman Duta Mas, Blok B1, No. 36. Kelurahan Wijaya Kusuma , Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 , yang terjadi di JL TANJUNG DUREN SELATAN GROGOL PETAMBURAN. KOTA JAKARTA BARAT, DKI JAKARTA, dengan Terlapor atas nama CHRIS****.
Kronologi keiadian bahwa Pelapor selaku korban menerangkan bahwa pada awalnya korban akan bermain tenis dan saat mengecek Jadwal, tiba-tiba terlapor memfoto korban dengan menggunakan handphone, Selanjutnya korban meminta terlapor untuk menghapus fotonya, dikarenakan tidak meminta ijin kepada korban. Setelah cekcok, sambil mengaku sebagai anak petinggi terlapor langsung mendorong dan membanting korban sehingga mengenai pot hingga pecah.
“Sehingga menyebabkan korban sesak nafas dan luka memar pada lengan tangan sebelah kanan, punggung sebelan kanan, paha kaki kanan lecet dan memar di kaki. Atas keiadian tersebut korban telah dirugikan Selaniutnva Pelapor datang ke SP I Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut dan nanti kami uji atas arogansi yang dilakukannya,” pungkas ketua Pelaksana Law Firm Dhipa Adista Justicia,, DR. DRS. Hadi Purnomo.MH., pada keterangan tertulisnya, Sabtu (8/3/25). [Rnd]
