Tak Ditindaklanjuti Bawaslukab: Pelapor Dugaan Pelanggaran Privasi PPS oleh KPU Trenggalek Susun Loporan Ke-DKPP

IMG 20221228 WA0036

TRENGGALEK – PN NEWS  Tak puas atas jawaban Bawaslu yang menghentikan laporanya atas dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Trenggalek. Pelapor berencana meneruskan laporannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pelapor Adi Treswantoro menjelaskan, kepada awak media, Intinya terkait laporan saya kemarin telah diterima oleh Bawaslukab Trenggalek. Namun setelah dikaji selama dua hari akhirnya tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu menurut Bawas. Selasa 28/12/2022.

Ada dua poin penyampaian dari Bawaslu, dalam surat resminya.

“Poin a, laporan tidak memenuhi syarat formil karena karena status terlapor sebagai institusi atau lemabaga bukan sebagai subjek perorangan yang sesuai dengan identitas kependudukan,” terangnya

Sedang pada poin b, masih menurut Inos, nama beken pelapor, “laporan yang disampaikan bukan merupakan pelanggaran pemilu sehingga tidak ada kewenangan pengawas pemilu atau Bawaslu Trenggalek untuk menindaklanjuti sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemilu”.

Menanggapi surat jawaban itu, Inos mengatakan akan meneruskan laporan dugaannya ke DKPP. Alasannya, DKPP bertugas untuk memeriksa dan memutuskan aduan, dan atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU maupun Bawaslu.

“Ini saya sedang menyusun rencana laporan ke DKPP dan mengakaji peraturan yang dilanggar oleh KPU Kabupaten Trenggalek,” ucapnya melalui sambungan serurer saat dikonfirmasi awak media.

Lanjut Inos,”karena saya melihat KPU Kabupaten Trenggalek tidak profesional. Sebab data calon PPS terbuka dan bisa diakses oleh masyarakat umum”.

Sedang, link Google Sheets yang sudah di-take down waktu lalu di media sosial KPU Trenggalek memperlihatkan ada 17 pelamar PPS di Trenggalek dan 183 pelamar PPS di Provinsi Jawa Timur (Jatim). “Menurut saya, mempublikasikan data calon PPS baik sengaja ataupun tidak sengaja, sekalipun itu unsur kelalaian telah melanggar kode etik,” sambungnya.

Karena itu, pihaknya berharap ke depan DKPP dapat menindaklanjuti laporan dugannya, karena mempublikasikan data yang berbau rahasia pribadi seseorang itu fatal. “Kelalaian itu menyebabkan bocornya data pribadi dari calon PPS yang sedang melakukan reset akun di SIAKBA,” tandasnya.
(MJ Pelita Nusantara)