Legislatif dan Eksekutif Setujui Raperda Dana Cadangan Pemilukada Tahun 2024

Kefaspelita
Download (2)

TRENGGALEK – Paripurna Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024

Ketua DPRD kabupaten Trenggalek Syamsul Anam memimpin rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan tentang Perubahan Raperda Nomor 2 Tahun 2022 mengenai pembentukan dana cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek tahun 2024 menjadi perda, Rabu (21/11/2022) siang.

Rapat Paripurna hari ini merupakan penyampaian hasil rapat kerja badan anggaran DPRD Kabupaten Trenggalek bersama TAPD. Untuk mendapatkan persetujuan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Selanjutnya penyampaian kata akhir fraksi DPRD Kabupaten Trenggalek terhadap Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 disampaikan oleh setiap Fraksi-fraksi di DPRD.

Usai Rapat Samsul Anam menyampaikan, kendati dalam paripurna tadi sempat disekores beberapa menit, alhasil terjadi kesepahaman bahwa dana cadangan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati tahun 2024 di anggaran APBD induk tahun 2023 senilai Rp 29 Miliar.

“Artinya ini merujuk dari perintah Gubernur dimana dana cadangan pemilu tidak boleh dimasukkan dalam P-APBD tahun 2022,”kata Samsul

Jadi dalam paripurna hari kita telah menyepakati akumulasi dari rencana anggaran tahun 2022 dan tahun 2023. Untuk KUA PPAS di tahun 2022 telah menyebutkan 14 miliar sedang tahun 2023 menyebutkan 15 miliar.

Wakil Bupati Trenggalek M Syah Natanegara menyampaikan terimakasih kepada semua pihak terutama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Trenggalek yang telah melakukan pembahasan terhadap substansi Raperda tentang pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024, sehingga pada hari ini dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Selain Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Trenggalek, rapat Paripurna juga dihadiri oleh Forkopimda, dan Perangkat Daerah terkait. Rapat dilaksanakan di ruang rapat Graha Paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek.
(MJ Pelita Nusantara)