TRENGGALEK- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, secara khusus, komisi 1 kali ini membahas Peraturan Daerah(PERDA)Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2023. Dan penyerapan anggaran tahun 2022 sebagai pijakan menyusun APBD Tahun 2023.
Hasil Pembahasan tersebut menurut Komisi 1 DPRD Kabupaten Trenggalek, ada resiko SiLPA tahun 2022 sangat tinggi karena lemahnya penyerapan anggaran.
“Faktor utama dari lemahnya serapan anggaran oleh masing-masing OPD itu adalah salah dalam perencanaan,”ungkap Alwi Burhanuddin Ketua Komisi 1 usai rapat di ruang aula, Rabu 16/11/2022.
Terlepas dari itu juga banyaknya jabatan kepala OPD yang kosong termasuk stapnya.
Langkah yang harus dilakukan untuk APBD tahun 2023 dalam perencanaannya adalah kepastian dari sebuah kegiatan. Baik dari sisi prioritas dan kebutuhan sesuai kondisi riel di lapangan. Serta ada keberanian dari TAPD untuk memperluas defisit (memberikan kelonggaran terhadap kegiatan red)
“Dengan perencanaan yang pasti dan defisit yang longar tentu tidak akan menimbulkan keraguan dalam penyerapan anggaran,” pintanya.
Alwi Burhanuddin menambahkan, APBD Kabupaten Trenggakek tahun anggaran 2023, didapatkan beberapa kesimpulan diantaranya adanya refocusing 30 pesen untuk anggaran operasional. Hal tersebut imbas dari adanya pengurangan dana transfer untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pusat sebesar kurang lebih Rp 125 M.
“Berdasar hal tersebut, maka dapat kami simpulkan. Satu, jangan sampai refocusing itu menjadikan alasan tidak maksimalnya dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat,”ungkap Alwi.
Dilain pihak Edief Hayunan Kepala Disdukcapil Kabupaten Trenggalek menyampaikan, dengan adanya refocusing 30 pesen di tahun 2023 kami sudah merasionalisasi yang target utamanya sudah kami hitung, akan tetapi ada beberapa kegiatan yang kita pending demi menyesuaikan dengan anggaran.
“Mau tidak mau untuk sosialisasi adminduk (pendidikan masyarakat) kita pending untuk tahun 2023,”terangnya.
Kendati demikian kami masih ada harapan sesuai apa yang disampaikan Bakeuda akan diperhitungkan diperubahan. Sehingga untuk sosialisasi tentang Adminduk bisa terlaksana.
Saat disingung soal adanya refocusing 30 pesen itu dasar hukumnya apa, Edief menjelaskan,”itu merupakan kebijakan pemerintah kabupaten Trenggalek dampak dari berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat Rp 125 M,”pungkasnya.
(MJ Pelita Nusantara)
