TRENGGALEK- Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek Muhammad Indra Setiawan merespon terhadap gugatan Bawaslukab Trenggalek terkait dugaan pelanggaran verifikasi administrasi keanggotaan Parpol secara langsung yang belum dapat ditentukan status keanggotaanya oleh KPU Trenggalek.
Dalam keterangan persnya Indra menyampaikan, mengapa belum bisa diketahui status keanggotaanya, karena terindikasi orang-orang dimaksud ganda lebih disatu parpol. Orang orang tersebut diharapkan membuat surat pernyataan dan ternyata yang bersangkutan terdaftar di dua parpol itulah yang kami klarifikasi langsung dengan yang bersangkutan dan harus memilih salah satu, Jum’at 30/9/2022.
Sedang menurutya di Peraturan Komisi Pemilihan Pasal 39 ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang dipersoalkan oleh Bawaslu Trenggalek, terkait klarifikasi secara langsung keanggotaan Partai Politik yang belum dapat dipastikan keanggotaannya. namun tidak menyebutkan dan membatasi tentang metode klarifikasi langsung dimaksud.
“Klarifikasi langsung disini oleh KPU Trenggalek dimaknai luas tidak sempit, langsung disini tidak hanya secara fisik datang ke kantor endak, tetapi dengan Vidio Caal (VC) itu bisa dimaknai langsung karena perkembangan tekhnologi,”ungkapnya.
Sehinga pertanggal 16/9/2022 Bawaslukab Trenggalek mengajukan gugatan KPU Trenggalek ke Bawasluprov.
Saat disingung soal tidak dihindahkanya saran perbaikan dari Bawaslukab, pihaknya menyampaikan,”Tidak dilaksanakannya Saran Perbaikan Bawaslu Kabupaten Trenggalek, karena KPU Kabupaten Trenggalek meyakini bahwa apa yang dilakukan dalam konteks klarifikasi secara langsung terhadap anggota parpol yang belum dapat ditentukan status keanggotaannya, karena ganda dan memberikan surat pernyataan di 2 parpol, tidak melanggar regulasi yang ada.
Bahwa KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis. Sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017,” ucap Indra.
Yang mana salah satu tugas, wewenang, dan kewajibannya diatur dalam Pasal 20 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017, yang mengatur kewajiban KPU Kabupaten/Kota adalah. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan/atau peraturan perundang-undangan;
Indar menjelaskan, “Bahwa secara filosofis Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD dengan menggunakan metode panggilan video atau konferensi video, pada pokoknya untuk memberikan jaminan hak konstitusional bagi partai politik dan warga negara (anggota partai politik) untuk berserikat dan berkumpul dalam sebuah organisasi politik dalam hal ini menentukan pilihan politiknya sebagaimana ketentuan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945”.
Tujuan ini selaras dengan prinsip penyelenggaran Pemilu yang adil, berkepastian hukum, profesional dan akuntabel sebagaimana ketentuan Pasal 3 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017.
“Maknanya metode panggilan video atau konferensi video dilakukan untuk menjamin rasa keadilan bagi partai politik dan warga negara (anggota partai politik) dalam menentukan pilihan politiknya dan menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaran verifikasi administrasi yang dilakukan secara profesional, sehingga menghasilkan data keanggotaan partai politik yang akuntabel,”terangnya.
“Sehingga pelaksanaan klarifikasi secara langsung keanggotaan Partai Politik yang belum dapat dipastikan keanggotaannya yang dilakukan dengan metode online/dalam jaringan (daring) melalui penggunaan sarana teknologi informasi yang dilakukan dengan video atau melalui konferensi video bukan merupakan hal yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2022,”menurutnya
Bahwa proses klarifikasi dengan metode panggilan video tidak bertentangan dengan kaidah hukum utama yaitu PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Adapun Keputusan KPU Nomor 346 Tahun 2022, tidak meniadakan ketentuan pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, melainkan memperluas dimensi pengaturan/penerapan hukum dalam hal terjadi kondisi anggota partai politik yang dilakukan klarifikasi tidak dimungkinkan untuk dapat hadir secara langsung ke kantor KPU Kabupaten/Kota.
(MJ Pelita Nusantara)
