TRENGGALEK – Masyarakat Peduli Anti Korupsi Kabupaten Trenggalek (MPAK) melakukan aksi long march mulai dari Dinas Pendidikan, Kejaksaan, Dinas PUPR dan finis di depan Pendhapa Manggala Praja. Aksinya damai tersebut menuding adanya indikasi kecurangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan Dinas PUPR yang dapat berdampak terjadinya kerugian Negara. Pernyataan itu disampaikan oleh Sugino selaku koordinator aksi di depan Pendhapo Manggala Praja, Kamis 21/7/2022.
Adapun indikasi kerugian Negara menurut Sugino di antaranya, “kurang lebih Rp. 7.300.000.000,00 dari proses pengadaan Tehnologi Infomasi Komunikasi (TIK) program DAK tahun 2022 senilai Rp 35.000.000.000,00. Sedang di Dinas PUPR terjadi kerugian Negara yang timbul akibat dari adanya lelang Jembatan Jati I, Jembatan Jati II dan Jembatan Sidomulyo yang diduga ada penggiringan pemenang oleh oknom dinas PU, ” jelas Sugino.

Lebih lanjut menurut Sugino, itu semua terjadi adanya kong kalikong dalam proses lelang, karena dalam proses lelang ada penawar yang lebih murah kenapa justru yang lebih mahal yang menjadi pemenang, itu terjadi di Dinas Pendidikan untuk pengadaan TIK. Hal itu juga terjadi di Dinas PUPR untuk pelelangan Jembatan Jati I dan II, serta Jembatan Sidomulya, ada interfensi untuk memenangkan penawar yang lebih tinggi.
Saat disingung soal sumber anggaran dan mekanisme lelang, Sugino selaku korlap MPAK menyampaikan, “Sumber anggaran itu jelas sebagian dari APBD, sedang sistem lelangnya jelas menyalai aturan,” tegasnya.
Sedang untuk pengadaan TIK di Dinas Pendidikan saat awak media mempertegas sistem yang digunakan lelang melalui ULP atau mengunakan sistem E-katalog, pihaknya mepertegas lelang lewat ULP.
Berbicara terkait data-data dugaan kerugian Negara di Dinas Pendidikan saat disingung soal bukti autentiknya, Sugino menjelaskan, ” Kami ada orang dalam yang memberikan data-data tersebut dan kami simpan bisa nanti kami tunjukkan. Sedang saat ini kontrak itu sebenarnya sudah dilaksanakan namun barang belum berani mengirim karena situasi yang memanas,” jelasnya.
Adapun tuntutan aksi dari MPAK adalah, adanya transparasi dalam proses lelang. Meminta kejaksaan untuk cross check lelang tahun 2021. Ganti orang-orang yang terlibat dalam penggadaan TIK tahun 2021 di Dinas Pendidikan. Adanya penegakan hukum dari Kejaksaan dan KPK terhadap hal tersebut agar ada pembuktian benar atau salah.
(mj pelitanusantara.com)
