Tangerang – Bhabinkamtibmas Desa Pasir Gadung Bripka Novrizal Dwi F didampingi Bapak Edo (Ketua Rw.03/03) melaksanakan mediasi antara Sdr.Rian dan Sdri.Amel sebagai pihak pertama dan kedua yang salah paham melalui giat problem solving di Kampung pasir Gadung RT 03/03 Kecamatan Cikupa Rabu (29/06/2022), pukul 23.00 Wib.
Dalam kegiatan tersebut Bripka Novrizal Dwi F bersama RT setempat mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi serta pemahaman tentang hukum antara Sdr.Rian dengan Sdri Amel yang keduanya tersebut sedang ada kesalah pahaman.
Novrizal menjelaskan “mediasi kedua belah pihak tersebut membahas tentang kesalah pahaman Anak dibawah umur.
Menyikapi hal tersebut Bhabinkmatibmas bersama Ketua RT dan Aparat desa sempat mempertemukan kedua belah pihak dan menyampaikan imbauan kamtibmas tentang pentingnya hidup rukun dan damai serta toleransi antar sesama.
Dengan adanya kegiatan problem solving ini, permasalahan tersebut bisa di mediasi dan di selesaikan secara musyawarah bersama antara kedua belah pihak dan berakhir dengan penanda tanganan surat pernyataan antara kedua belah pihak yang berjanji untuk berdamai.
“Kapolsek Cikupa AKP Imam Wahyu Pramono S.IK mengapresiasi tindakan yang sudah diambil Bripka Novrizal yang dengan cepat dan tanggap merespon kejadian tersebut sehingga permasalahan warganya dapat terselesaikan dengan cara damai dan kekeluargaan. “pungkasnya.
( Nena )
