Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Sertifikat Elektronik ke PPAT

IMG 20210211

Jakarta, Pelitanusantara.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memberikan pemahaman mengenai sertifikat elektronik kepada jajaran internal, masyarakat serta kepada mitra salah satunya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Notaris.

“Secara fisik, perbedaannya adalah Sertifikat analog diserahkan kepada pemegang hak dalam bentuk buku, sedangkan sertifikat elektronik diberikan dalam bentuk elektronik atau file dan untuk jenis informasi, tambahan utama pada sertifikat elektronik adalah informasi tentang Restriction dan Responsibility,” ujar Suyus Windayana, Kamis (11/2/2021).

Sedangkan untuk metode pengamanannya, sertifikat selektronik menggunakan Hash Code, QR Code dan TTE. “Hal ini adalah nilai tambah yang akan memberikan banyak keuntungan bagi pemegang Sertifikat elektronik, di antaranya meminimalisir pemalsuan atau bahkan transaksi ilegal pertanahan yang biasa dilakukan mafia tanah,” jelas Suyus Windayana.

Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Virgo Eresta Jaya mengatakan, terdapat beberapa manfaat dari transformasi sertifikat analog ke sertifikat elektronik.

“Transformasi sertifikat elektronik ini mendukung budaya paperless office di era digital, mudah dalam pemeliharaan dan pengelolaan, dapat diakses kapan saja dan di mana saja dan menghindari risiko kehilangan, terbakar, kehujanan dan pencurian pada dokumen fisik,” ungkap Virgo.

Lebih lanjut dikatakan, sertifikat elektronik ini juga mempermudah pelayanan dan menjamin keamanan. “Transformasi ini juga akan mempermudah dan mempercepat proses penanda tanganan dan pelayanan juga keamanan karena akan diterapkan tanda tangan digital yang menjamin otentikasi data, integritas, dan anti penyangkalan sertifikat tanah,” jelas Virgo

Untuk diketahui, program digitalisasi sertifikat dilakukan secara bertahap. Proyek Perintis (Pilot Project) direncanakan pada Kantor Pertanahan lokus EoDB yakni di 5 (lima) Kantor Pertanahan di Provinsi DKI Jakarta dan 2 (dua) Kantor Pertanahan di Surabaya, Jawa Timur