Kemen ATR/BPN Sosialisasikan Keamanan Sertifikat Elektronik

Screenshot 20210210

Jakarta,Pelitanusantara.com – Diterbitkannya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik menandakan bahwa pelaksanaan transformasi digital di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berlanjut.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto mengatakan bahwa peluncuran sertipikat elektronik merupakan kerangka besar dari transformasi digital juga dalam rangka membangun kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

“Untuk membangun kepercayaan publik, maka setiap unit kerja diharapkan untuk dapat merespon dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat dari saluran yang dimiliki, khususnya pada masa pandemi ini adalah untuk dapat merespon semua pertanyan melalui hotline centre,” ujar Himawan Arief Sugoto, Rabu (10/9/2021).

Sementara itu, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Suyus Windayana, menjelaskan latar belakang diberlakukannya sertifikat tanah elektronik.

“Kenapa sertifikat harus kita digitalkan, karena efisiensi dan transparansi pendaftaran tanah perlu ditingkatkan, begitu juga dengan pengelolaan arsip dan warkah pertanahan akan lebih terjamin karena belakangan juga banyaknya terjadi bencana alam yang harus diwaspadai,” ucap Suyus Windayana.

Dirjen PHPT lebih lanjut mengatakan diberlakukannya sertifikat tanah elektronik juga disebabkan oleh intensitas layanan derivatif yang terus meningkat, berbanding lurus dengan bertambahnya jumlah tanah terdaftar melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Kita tahu bahwa kita telah memasuki trend modernisasi dan tuntutan ekosistem ekonomi, sosial dan budaya yang menuju industri 4.0, dengan begitu juga nantinya akan mengurangi kewajiban masyarakat untuk datang ke kantor pertanahan yang mencapai skala 80 persen,” jelas Suyus Windayana.

“Di samping itu, penggunaan sertifikat elektronik akan menaikkan nilai registering property dalam rangka memperbaiki peringkat kemudahan berusaha, juga akan mematahkan persepsi masyarakat yang berpikiran bahwa pelayanan pertanahan masih dikelola secara tradisional dan mengikuti jejak instansi pemerintah lainnya serta sektor swasta yang telah melakukan modernisasi pelayanan,” tambahnya.

Sejak dikenalkan ke publik, salah satu yang menjadi sorotan dalam penggunaan sertifikat elektronik adalah terkait keamanan. Menanggapi hal ini, Dirjen PHPT menerangkan bahwa penggunaan sertifikat elektronik sangat aman dengan telah dilakukannya beberapa metode.

“Kementerian ATR/BPN menerapkan standard ISO27001:2013 untuk Sistem Manajemen Keamanan Informasi yang memastikan semua proses yang dilakukan berdasarkan analisa risiko dan mitigasinya berdasarkan International Best Practices,” jelas Suyus Windayana.

Untuk diketahui, metode lain yang digunakan dalam sistem keamanan sertipikat elektronik adalah menggunakan metode enkripsi terhadap semua data, baik yang disimpan, ditransfer atau diolah oleh Sistem ATRBPN; Menggunakan Tanda Tangan Elektronik TTE, yang menunjukan identitas penandatangan dokumen elektronik dan logo Balai Sertifikasi Elektronik (BSRE) yang memberitahukan informasi bahwa Tanda Tangan Elektronik menggunakan Root Certificate Authority oleh BSRE; Menggunakan Sertificate Elektronik 2FA (2 factor Authentication) untuk memastikan hanya pemilik sertipikat yang dapat membuka dokumen digital tersebut; Penyimpanan data digital ATRBPN dilakukan dengan model encryption dan di backup secara teratur di dalam Data Center dan DRC; dan data pemilik tanah akan menyesuaikan dengan pendekatan perlindungan data pribadi dimana hanya data tertentu yang dapat diakses secara publik. (***)