Pandeglang – Diduga Oknum RT 01/RW 01 Di Desa Sidamukti Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang-Banten Diduga menarik Pungutan liar (Pungli).
terhadap Keluarga Penerima Manfaat(KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial (Kemensos). Oknum meminta Rp30.000 Per Keluarga Penerima Manfaat(KPM)
Salah Satu Keluarga Penerima Manfaat(KPM) RT01/RW01 yang dipungut tersebut berinisial TR yang enggan disebutkan namanya mengaku diminta Rp30.000. Per KK Permintaan pertama pada awal bulan ini
TR menyebut Oknum tidak Segan-Segan meminta Uang secara langsung.
“Oknum tersebut bilangnya buat tranportasi seperti pengangkutan beras. Biasanya itu tidak pernah diminta Uang dan baru kali ini ada Pungutan yang di haruskan Membayar Sejumlah Uang Ketika Mendapatkan bantuan dari Pemerintah” beber TR di Kediamanya , Senin 10/01/2022.
TR mengungkapkan bantuan dari pemerintah dikolektif melalui RT. Selanjutnya, Pihak RT membawa bantuan ke Keluarga Penerima Manfaat(KPM)
“Walaupun kecil, ya berat bagi kami. Apalagi sedang Pandemi seperti ini bahkan tetangga Saya untuk membayar bantuan itu menjual berasnya dahulu 1 karung,sangking tidak punya Uang nya, untuk menebus bantuan sembako”Ujarnya
Ditempat terpisah D Saat Dimintai Keterangan Oleh Awak Media Dan mengalami Hal yang sama mengatakan,Pungutan tersebut juga dialami D Dia diminta Rp30.000. Per Keluarga
Penerima Manfaat(KPM)
“Ya benar Dia (Oknum) datengin yang pada punya kartu beras. Jadi, yang dapat saja, kalau yang enggak dapat enggak diminta. Mintanya ke rumah,” bebernya
Ia menambahkan”saya pengen dapat bantuan ini sampai harus meminjam uang untuk menebus bantuan pak”Imbuhnya
Ditempat terpisah Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan(TKSK) Sukaresmi Yogi,Saat Dihubungi telfon seluler tidak pernah Angkat telfon ataupun membalas Via Pesan Whatssapnya Seolah-Olah bungkam dalam hal ini
Sekretaris Camat Kecamatan Sukaresmi (Aslah) Saat Dimintai tanggapan terkait Dugaan Pungutan Liar (Pungli) Di salah satu Desa Dikecamatan Sukaresmi,mengatakan kepada Awak Media,
“Walaikumsalam…di pemberitaan ..katanya ada pungutan liar..barangkali kalau pungutan liar bahasa luar biasa..apa lagi menyangkut materi ada yang 30 ribu ada yang 20 ribu ada yg 10 ribu…bingung infonya mana yang benar kebenaranya.
Setelah sy konfirmasi melalui kades..itu bukan pungutan liar… itu ongkos transport angkutan hanya 20 ribu, mobilisasi KPM yg jauh..sehingga memperingan KPM melalui Rt..itu jugakatanya hasil musyawarah mupakat..”Ujarnya
Ia Menambahkan “Tim koor itu bukan saya aja .disitu ada polsek,ada koramil dan stekholder yg lainya ,di Dalamnya.sesui dengan tupoksinya ada kasi kesos ada Tksk.
Untk menangani BPNT Kalau..benar RT RW memungut tanpa musyawarah..untuk kepentingan pribadinya..usut..dan tuntaskan,laporkan kalau betul betul sudah.A1″Pungkasnya
( Nena )
