
Jakarta, Pelitanusantara.com– Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) mengeluarkan aturan baru yang memungkinkan masyarakat miskin bisa menerima bantuan sosial tunai di tengah pandemi COVID-19. Dari Rp 72 triliun anggaran dana desa, sekitar Rp 22 triliun akan digunakan untuk bantuan langsung tunai dana desa tersebut.
“Yang berhak menerima adalah kelompok miskin yang sudah kami data, ataupun yang belum terdaftar. Kemudian yang kehilangan mata pencarian sehingga miskin mendadak, dan belum mendapatkan bantuan pangan non tunai, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit kronis,” kata Menteri PDTT Abdul Halim Iskandar, Selasa (14/04/2020).
Bantuan langsung tunai dana desa ini akan diberikan selama tiga bulan, dimulai April 2020 dengan besaran Rp 600 ribu per keluarga. Dia menjelaskan metode penghitungannya yakni, dana desa kurang dari Rp 800 juta, maka Bantuan tunai yang dianggarkan maksimal 25%, untuk dana desa Rp 800 juta- Rp 1,25 miliar maka 30% dari dana desa. Terakhir dana desa dengan anggaran Rp 1,2 miliar maka dana desa maksimal 35% dari jumlah tersebut.
“Verifikasi dan validasinya dengan melakukan musyawarah desa yang khusus yang digelar untuk validasi terhadap keluarga miskin yang belum terdata, mereka di validasi, dan disahkan oleh kepala desa, dan disampaikan ke Pemda untuk ditetapkan,” kata dia.
Agar ada durasi waktu yang cukup maka Kemendes menetapkan aturan 5 hari kerja, kepala daerah harus menetapkan daftar penerima manfaat BLT dana desa. Sistem pencairan, nantinya langsung pada dari kepala desa kepada penerima dan sebisa mungkin secara non tunai. Selain rekening bank, pencairan juga bisa dilakukan melalui e-wallet seperti Gopay, LinkAja, dan Ovo.
“Kalau dibilang kalo tidak ada bank, kami sampaikan ke Bank Mandiri, BRI, BNI agar masyarakat mudah membuka rekening, mudah-mudahan ini bisa menjadi salah satu penanganan dampak COVID-19,” kata dia.
Jika terpaksa tidak bisa melalui rekening bank ataupun dompet digital maka bisa dilakukan pemberian bantuan secara tunai dengan pengawasan yang ketat, agar tidak menimbulkan masalah. (Pelitanusantara.com)