
Trenggalek – Pelitanusantara.com | Kejaksaan Negeri Trenggalek menahan dua Pejabat di lingkungan Pengadilan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, atas dugaan memanipulasi laporan pekerjaan pemeliharaan gedung sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp100 jutaan, Rabu, 11 Maret 2020.
Dua pejabat yang ditahan masing-masing adalah Sekretaris PN Trenggalek, Jawa Timur, Chrisna Nur Setyawan dan Kasubbag Umum dan Keuangan Riawan. Sebelum dijebloskan tahanan di Rutan Kelas II B Trenggalek, keduanya sempat diperiksa selama kurang lebih 9 jam.
“Kedua tersangka diduga terlibat dan bersekongkol menyelewengkan anggaran pemeliharaan gedung dan bangunan di PN Trenggalek tahun anggaran 2019 serta anggaran kerja sama pembentukan pos bantuan hukum (posbakum) tahun anggaran 2018—2019,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Lulus Mustofa.
Hasil pemeriksaan, kedua tersangka diduga sengaja memalsukan tanda tangan tujuh orang, mulai dari Ketua Pengadilan, tim pemeriksa pekerjaan, hingga perusahaan jasa konstruksi. Namun, perusahaan yang dicatut dalam dokumen menyatakan sama sekali tidak mengetahui adanya proyek pemeliharaan tersebut.
Dalam kasus itu, tersangka membuat laporan bahwa pekerjaan tersebut sudah dilakukan. Namun, sebenarnya mereka tidak melakukan sama sekali. “Pihak perusahaan tidak pernah diajak bicara masalah ini, tahu-tahu nama perusahaan tercantum dalam laporan,” katanya (Hadi/Pelitanusantara.com)























