Samarinda — Penasihat Hukum Alexander Agustinus Rottie, Yahya Tonang, buka suara terkait pemberitaan viral yang menyudutkan kliennya. Menurut Tonang, pemberitaan mengenai penangkapan kliennya yang disebut sebagai buronan selama delapan tahun tidak sesuai dengan fakta hukum.
“Narasi bahwa klien kami melarikan diri itu tidak benar dan berlebihan. Faktanya, terdakwa sebelumnya telah dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Samarinda karena tidak terbukti bersalah. Sesuai Pasal 66 KUHAP, pembuktian itu adalah kewajiban Jaksa Penuntut Umum, bukan terdakwa. Dalam persidangan sebelumnya, alat bukti yang dihadirkan tidak cukup kuat dan tidak saling menguatkan,” ujar Yahya Tonang kepada media Pelitanusantara Senin, 16/06/2025.
Tonang menyebutkan, dirinya tidak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada saat itu karena putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut tidak memuat perintah penahanan, sehingga dianggap non-eksekutabel. “Tidak ada dasar hukum menyebut klien kami buron. Kalau putusannya tidak bisa dieksekusi, bagaimana mungkin disebut buron?,” tegasnya.
Kritik Keras terhadap Putusan Kasasi
Lebih lanjut, Tonang menilai putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 2121 K/PID.SUS/2017 yang menghukum kembali Alexander justru dipaksakan dan menyimpang dari fakta hukum di persidangan. Ia menilai Majelis Hakim Mahkamah Agung (Judex Juris) mengabaikan pertimbangan yang telah benar dari hakim tingkat pertama (Judex Facti).
Menurut Tonang, terdapat sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan kasasi:
1. Hakim kasasi hanya mengambil dua poin dari keterangan saksi, yaitu korban pernah mengatakan kepada saksi M bahwa ia “diganggu” terdakwa, tanpa menyebut terjadi persetubuhan, dan bahwa korban menolak dipertemukan dengan terdakwa saat saksi ingin melakukan klarifikasi.
2. Pelapor utama, yakni tante korban, tidak pernah hadir dalam persidangan tanpa alasan yang jelas, padahal sebagai pelapor pendamping korban anak, kehadirannya sangat penting untuk menguatkan dakwaan.
3. Dalam fakta persidangan, korban mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa yang menyetubuhinya, karena saat kejadian kamar dalam keadaan gelap. Korban hanya mengira pelakunya adalah terdakwa karena tidak ada orang lain di rumah, padahal asumsi ini lemah secara hukum.
4. Bahkan menurut saksi MB, pacar korban saat itu, foto pelaku yang ditunjukkan oleh korban berbeda dengan wajah terdakwa. Selain itu, saksi FC (asisten rumah tangga) menyebut korban tidak mau ditemani saat terdakwa ke luar kota karena mengaku akan ditemani teman lain — sosok yang hingga kini tidak pernah diungkap.
5. Tambahan kesaksian dari saksi Ld dan MB menyebut korban memiliki beberapa hubungan dengan pria lain, yang memperkuat dugaan bahwa ada pihak lain yang lebih layak diselidiki, bukan Alexander.
Putusan Non-Eksekutabel: Terdakwa Tak Bisa Disebut Buron
Tonang menegaskan bahwa putusan kasasi tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 197 huruf (K) KUHAP, yang mewajibkan amar putusan mencantumkan perintah terhadap status penahanan terdakwa. Dalam kasus ini, tidak ada perintah penahanan dalam amar putusan, sehingga secara hukum tidak bisa dieksekusi.
“Konsekuensinya, karena putusan tidak dapat dieksekusi, terdakwa tidak berkewajiban menjalani pidana, dan proses hukum seharusnya dianggap selesai. Maka sangat keliru jika disebut buron. Apa dasar hukumnya?” tanya Tonang.
Ajukan PK Demi Keadilan
Atas dasar berbagai kejanggalan tersebut, Yahya Tonang menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Ia menyebut akan menyusun memori PK secara komprehensif, lengkap dengan argumentasi hukum dan bukti-bukti yang kuat, untuk menyoroti kesalahan dalam penilaian kasasi terhadap fakta persidangan.
“Kami meyakini banyak alasan hukum yang dapat membatalkan putusan kasasi tersebut. Ini demi menegakkan keadilan dan kepastian hukum,” tegas Tonang, yang juga dikenal sebagai advokat senior anggota PERADIN dan dijuluki ‘Master Beruk Kalimantan’ karena rekam jejaknya membela enam perkara pidana dengan hasil vonis bebas di berbagai pengadilan. [MM]













