Wakapolda Banten Buka Kajian Implementasi Kebijakan Polri Bidang Opsnal Tahun 2021

Img 20210823 Wa0058
Spread the love

Pelitanusantara.com Serang – Wakapolda Banten Brigjen Pol Drs. Ery Nursatari membuka Pengkajian Tentang Implementasi Kebijakan Polri Bidang Opsnal Tahun 2021 Di Satuan Kewilayahan Polda Banten Oleh SOPS Polri, di Rupatama Mapolda Banten, Senin 23 Agustus 2021.

Turut hadir Karojianstra Polri BJP Alberd Teddy Benhard Sianipar, S.I.K., M.H., Irwasda Polda Banten KBP Ady Soeseno S.I.K., M.H. dan Para Dir Opsnal Polda Banten.

Wakapolda Banten Brigjen Pol Drs. Ery Nursatari menyampaikan bahwa sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 1 tahun 2019 tentang Sistem, Manajemen, dan Standar Keberhasilan Operasional polri bahwa aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian menjadi tolak  ukur keberhasilan pelaksanaan operasional kepolisian, baik pada kegiatan kepolisian (Rutin dan KRYD) dan operasi kepolisian  (Ops terpusat, Ops kewilayahan tingkat polda atau tingkat polres).

“Saya menekankan Pedomani Perkap Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Sistem, Manajemen, dan Standar Keberhasilan Operasional Polri, Pedomani kebijakan Polri Bidang Operasional Tahun 2021 Sebagai Dasar dalam melaksanakan kegiatan rutin kepolisian, operasi kepolisian dengan tujuan untuk menyamakan administrasi, pola tindak dan metode keberhasilan operasional polri,”kata Ery Nursatari

Ery Nursatari mengatakan laksanakan prinsip-prinsip keterpaduan, efektif dan efisien, proaktif, transparan dan akuntabel dalam setiap kegiatan manajemen operasi kepolisian.

“lakukan koordinasi dengan SOPS Mabes Polri dan senantiasa memberikan petunjuk  dan arahan ke jajaran terhadap setiap perkembangan kebijakan operasional polri yang terbaru,” Ujar Ery Nursatari

Terakhir Ery Nursatari berharap kajian implementasi kebijakan Polri bidang operasional ini nantinya dapat melahirkan solusi, gagasan yang efektif dan efisien dalam rangka menanggulangi ancaman dan tantangan tugas-tugas bidang operasional  khususnya dalam rangka menanggulangi pandemi covid-19. ( Nena.M )

Tinggalkan Balasan

error: Coba Copy Paste ni Ye!!