Unit Reskrim Polsek Cikupa Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Hand Phone Dengan Modus Di Medsos

hdevananda2022
IMG 20230730 WA0098

 

TangerangPN News ||  Unit Reskrim Polsek Cikupa dibawah pimpinan kanit Reskrim IPDA MUHAMAD ADHI UTOMO, S,Trk. Berhasil ungkap kasus pencurian dengan modus bertemanan di Medsos dengan pelaku MM (31), Asal kota Semarang, Sabtu (29/07/23).

Berdasarkan keterangan Korban laporan ke pihak polisian Cikupa, Pelaku MM mengambil/mencuri handphone milik korban saat korban dalam keadaan lengah dan selanjutnya pelaku melarikan diri.

“Pelaku baru di kenal korban di medsos Michat 2 hari, selanjutnya chatingan di Whatshapp untuk ketemuan di Pt Torabika,” Jelas Kanit Reskrim.

Lanjut Kanit Reskrim, korban Y (55) bersama pelaku MM membeli martabak, setelah tiba di gang padang, pelaku minta tolong hp peluku ketinggalan di pedagang martabak untuk di telpon berulang ulang kali tidak ada jawaban, di saat korban lengah hp di rampas dengan paksa lalu di bawa kabur pelaku,”Tutur Ipda M. Adhi Utomo.

Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan handphone tersebut berada di daerah pasar kemis tepatnya di Gudang Inoac Cabang Puri Jaya yang beralamat di Jalan Puri Jaya No.A1 Ds.Sukamantri Kec.Pasar Kemis Kab.Tangeang Prov.Banten.

Unit Reskrim langsung melakukan penangkapan pelaku MM (32) Penggeledahan rumah di temukan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Hp Vivo Tpye Y15s warna biru.

“Barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Nmax, 1 Unit Handphone Merk VIVO Tipe Y15S Warna Biru, 1 (satu) Lembar Kwitansi pembelian HANDPONE Merk VIVO tipe Y15s Warna Biru Seharga Rp. 2.800.000 tertanggal 20 Juni 2022,” Pungkas Ipda M. Adhi Utomo.

(Rika)