Karawang – PN News || Unit Reskrim Polsek Karawang Kota Polres Karawang Polda Jabar melaksanakan operasi Miras yang merupakan kegiatan rutin dilaksanakan di wilayah hukumnya Polsek Karawang Kota. Jumat (06/10/2023).
Menurut Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Karawang Kota Kompol Marsono, bahwa razia tersebut bertujuan untuk memberantas peredaran dan penjualan Miras tanpa izin sekaligus meminimalisir tindak kriminalitas yang di picu dari minuman keras.
Hasil dari Operasi KRYD atau razia tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak empat botol minuman keras yang didapati dari kios jamu di Jalan Jatirasa Barat Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
“Kami berharap masyarakat bisa ikut berperan aktif dalam pemberantasan penyakit masyarakat,” ungkap Kapolsek Karawang Kota Polres Karawang.
Menurut Kompol Marsono, salah satunya dengan melaporkan tempat-tempat yang di sinyalir menjual Miras, perjudian atau adanya praktik prostitusi maupun aktivitas yang melanggar hukum.
“Hingga nantinya, tercipta situasi kamtibmas yang aman, damai dan kondusif,” tutupnya.
(Red)