Tindak Tegas Penista Konstitusi

Kefaspelita
IMG 20200916 WA0066
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

 

Pelitanusantara.com |Indonesia merupakan bangsa majemuk yang sejak dahulu kala sudah berdampingan secara toleran dengan beragam suku, agama dan etnis. Pada zaman Hindu–Buddha, praktik toleransi tercatat berjalan dengan baik, meskipun kerajaan pada masa itu bercorak keagamaan. Hal tersebut terbukti bahwa terjadi kawin mawin antar anggota kerajaan maupun pembangunan rumah ibadah yang berdampingan. Sifat dan nilai toleransi itu juga yang terpancar dan terserap dalam Pancasila sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari jati diri bangsa Indonesia hingga saat ini. Pancasila sebagai ideologi Indonesia sudah terbukti dan diterima oleh seluruh Rakyat sebagai dasar negara.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Merujuk pada konstitusi kita, yaitu Undang Undang Dasar 1945 telah didokumentasikan dan diatur terkait kehidupan beragama. Pada Pasal 28E UUD 45 bahwa ada jaminan kebebasan memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaanya masing-masing. Pasal 29 juga menjelaskan bahwa (1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, dan (2) Negara menjamin kemedekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Berdasarkan paparan di atas, maka sudah seharusnya tidak ada lagi alasan dan masalah terkait kebebasan beribadah dan beragama, termasuk pembangunan rumah ibadah di bumi Pertiwi, karena hal ini sudah tertuang di dalam konsitusi kita. Di samping itu, agama yang diyakini di Indonesia juga sebagai landasan moral dan spiritual dalam pengamalan Pancasila untuk Pembangunan Nasional.

Konstitus, yaitu UUD 1945 merupakan puncak dari seluruh landasan hukum yang ada di negeri ini. Penghargaan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia tertuang sangat jelas dalam UUD 1945, karena pada hakekatnya Indonesia memang menjunjung tinggi Hak-hak Asasi Manusia. Dengan demikian, jikalau ada oknum dan atau kelompok tertentu dengan sengaja melakukan pelarangan dan pembubaran yang sedang beribadah, maka sudah selayaknya ditindak tegas, karena tidakan seperti itu adalah tindakan yang menista konstitusi.

Misalnya, seperti peristiwa yang terjadi baru-baru ini, yaitu ada sekelompok orang di perumahan Serang Baru, Cikarang Selatan bertindak anarkis dengan sengaja melakukan upaya paksa untuk menghentikan Ibadah yang sedang berlangsung di jemaat HKBP pada hari Minggu (11/09) lalu. Kejadian tersebut terekam dalam video siaran langsung di akun facebook Christmont Yushosha Siburian pada minggu (11/09). Dalam video, tampak sekelompok orang berteriak-teriak meminta agar Ibadah dihentikan. Bahkan, massa juga memasang speaker dengan mengeluarkan suara yang keras tepat di depan pintu rumah ibadah HKBP tersebut (pelitanusantara.com).

Kejadian seperti ini, sudah kesekian kalinya terjadi di negeri lima sila ini. Tindakan ini adalah tindakan yang sengaja dilakukan dan direncanakan untuk melanggar dan melawan konstitusi. Aparat dan pemerintah harus secepatnya menindak tegas para pelaku. Tujuanya agar tidak ada lagi oknum atau kelompok yang melakukan tindakan yang serupa.

Pemerintah dan aparat penegak hukum, jangan pernah untuk “membalikkan” keadaan, dengan mencari-cari alasa untuk tetap menutup dan membubarkan tempat ibadah tersebut. Seolah-olah aparat dan pemerintah sudah berlaku adil karena sudah menidak pelaku kururungan hanya beberapa bulan dan pihak gereja ditindak secara administratif dengan menutup tempat ibadah secara permanen.

Jikalau pemerintah dan aparat bertindak seperti itu, maka sama saja bahwa para pelaku mendapat dukungan atas tindakan mereka yang jelas-jelas telah melanggar konstitusi. Pemerintah dan aparat harus sepakat dan begerak untuk tetap menegakkan konstitus, yaitu memberikan kebebasan dan keleluasaan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaanya masing-masing. Oleh karena itu, tindak tegas para penista konstitusi!

Penulis : Ashiong P. Munthe dosen di Universitas Pelita Harapa, anggota Litbang PEWARNA Indonesia.