Kutai Barat – Tim Operasional Sat Reskrim Polres Kutai Barat berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polres Kutai Barat. Pada Kamis (19/1/2025) sekitar pukul 17.00 WITA, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda. Kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial H yang kehilangan sepeda motor Kawasaki Ninja di depan Pasar Jaras, Kelurahan Barong Tongkok, pada 29 Agustus 2024. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp45 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku pertama, G (20), ditangkap di Kampung Muara Tokong, Kecamatan Damai, sementara pelaku kedua, A (18), diamankan di Kelurahan Barong Tongkok. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian serta kendaraan yang digunakan dalam melancarkan aksinya. Rekaman CCTV yang diperoleh dari lokasi kejadian menjadi salah satu petunjuk penting dalam mengungkap identitas para pelaku.
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan mengamati terlebih dahulu calon target kendaraan. Setelah memastikan situasi aman, mereka mendorong kendaraan curian tersebut ke lokasi yang telah disepakati sebelumnya. Aksi pencurian ini terbongkar setelah pihak kepolisian menerima informasi dari warga terkait penjualan suku cadang yang diduga milik kendaraan korban.
Kapolres Kutai Barat, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, SIK, melalui Kasat Reskrim IPTU Tangga Aprilla Fauza, S. TrK, SIK, memberikan apresiasi atas kerja keras tim yang berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan segala tindak kejahatan kepada pihak berwenang. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat,” ujarnya.
Tim Polres Kutai Barat kini terus berupaya untuk mendalami lebih lanjut jaringan pelaku guna mencegah terjadinya aksi serupa di masa yang akan datang. [MM]













