Iklan Tri 1536x254

Tim Kuasa Hukum KPU Bekasi Tolak Tudingan Politik Uang

Kefaspelita
Download (12)
Img 20241215 Wa0122
Spread the love

Jakarta – KPU Kota Bekasi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Walkot Bekasi nomor urut 1, Heri Koswara-Sholihin. KPU mengklaim telah menyelenggarakan Pilkada Kota Bekasi dengan profesional dan independen.

Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU Kota Bekasi selaku termohon, Asep Andryanto, dalam sidang perkara 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025). Asep membantah politik uang atau money politic di Pilkada Kota Bekasi.

“Tuduhan money politic yang dituduhkan kepada Komisioner KPU Kota Bekasi di mana berdasarkan putusan Bawaslu Kota Bekasi memutuskan Anggota KPU Kota Bekasi Afif Fauzi dengan kesimpulan laporan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan,” ujarnya.

Asep mengatakan KPU juga tidak menerima laporan mengenai ‘Kartu Keren’. Sebagai informasi, ‘Kartu Keren’ merupakan program subsidi bahan pangan di Kota Bekasi yang dibahas oleh pasangan nomor urut 3, Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe.

“Mengenai money politic, termohon tidak mendapatkan putusan Bawaslu atau rekomendasi Bawaslu terkait dengan adanya ‘Kartu Keren’ tersebut,” kata Asep.

“Benar nggak ada penggunaan ‘Kartu Keren’ itu?” tanya ketua majelis hakim panel 1, Suhartoyo.

“Tidak menerima laporan atau tembusan dari Bawaslu, Yang Mulia,” jawab Asep.

Asep mengatakan KPU juga tidak menerima rekomendasi atau putusan dari Bawaslu mengenai dugaan keterlibatan ASN. Dia mengatakan tidak ada penggunaan fasilitas negara.

“Terkait penggunaan fasilitas negara Instagram itu juga tidak ada. Untuk memakai mobil pelat merah juga tidak ada tembusan atau putusan dari Bawaslu,” jelasnya.

Asep membantah tuduhan terkait tidak terdistribusinya formulir C Pemberitahuan KWK berdampak terhadap partisipasi pemilih. Asep menuturkan KPU telah bekerja secara profesional dalam menyelenggarakan Pilkada Kota Bekasi.

“Tidak terdistribusinya formulir C pemberitahuan KWK berefek terhadap rendahnya pemilih merupakan kesalahan dari penyelenggara, hal ini dapat dikatakan termohon dan jajaran telah melakukan seluruh tahapan pemilihan kepala daerah secara profesional dan independen,” ujarnya.

“Bahwa sejak bulan Juni termohon telah melakukan berbagai program sosialisasi penyelenggaraan Pilkada Kota Bekasi di wilayah Kota Bekasi,” sambung dia.

Dalam petitumnya, KPU meminta MK menolak permohonan Heri-Sholihin sepenuhnya. KPU juga meminta MK menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 886 Tahun 2024.

Sebelumnya, Heri Koswara-Sholihin, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3, Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe, di Pilwalkot Bekasi 2024. Heri juga meminta suara Tri-Abdul menjadi 0.

“Adanya dugaan money politik yang dilakukan paslon nomor 3, dari relawan, dan penyelenggara. Dari paslon adanya modus penyebaran kartu keren, dimana kartu ini sudah berisi saldo berupa uang, dan itu bisa ditukarkan saat kampanye paslon 3,” kata kuasa hukum mereka.

Dia juga menuding ada politisasi birokrat. Dia menyebut hal itu dilakukan secara sistematis dari struktur atas hingga bawah dalam pemerintahan.

[Tris/PW-JBR]

Tinggalkan Balasan

Iklan Tri 1536x254
error: Coba Copy Paste ni Ye!!