Tim Hukum DAJ Lawfirm Dampingi Korban Sunmod Lakukan Gugatan Wanprestasi ke PN Jakarta Pusat

Kefaspelita
IMG 20221118 WA0013
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Jakarta – Melalui tim hukum yang berada dalam Dhipa Adista Justicia Law Firm, korban suntik modal (sunmod) investasi pada alat kesehatan, Riris Setio Rini resmi mengajukan gugatan wanprestasi melalui kepaniteraan Pengadilan Jakarta Pusat terhadap dua (2) orang tergugat (E dan AR). Adapun modus yang dilakukan tergugat, dengan memberikan iming-iming keuntungan besar untuk meyakinkan korban mau menginvestasikan uang (sunmod) pada bisnis berbagai komoditi (jenis) alat kesehatan.

“Kami selaku kuasa hukum dari Riris Setio Rini resmi mengajukan gugatan wanprestasi ke kepaniteraan Pengadilan Jakarta Pusat terhadap tergugat atas nama Elis dan Adnan Rosary. Akibat adanya tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban dalam suatu perjanjian (wanprestasi) dari para tergugat atas sejumlah dana yang telah disuntikan oleh klien kami kepada para tergugat pada bisnis investasi alat kesehatan,” ujar Marusaha Hutadjulu, SH.,MH., salah satu kuasa hukum korban saat ditemui di kantornya di kawasan Jakarta Barat, Kamis (17/11).

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Dikatakan oleh Marusaha, akibat adanya wanprestasi tersebut, korban yang merupakan klien nya, mengalami kerugian hingga Rp, 7.647.114.000 (tujuh miliar enam ratus empat puluh tujuh juta seratus empat belas ribu rupiah) yang telah disetorkan ke kedua tergugat.

“Kerugian materil (pokok) yang dialami klien kami selaku Investor yang beritikad baik yang belum dibayar oleh ADNAN ROSARY dan ELIS YE SENDY LEWERISSA sejak Bulan Desember 2021 hingga diajukannya gugatan wanprestasi (Ingkar/Cidera Janji) a quo adalah total sebesar Rp. 7.647.114.000,” terang kuasa hukum korban.

Dhipa Adista Justicia Lawfirm yang telah diberikan kuasa menjelaskan, klien nya (korban) telah melakukan upaya kekeluargaan kepada para tergugat untuk mendapatkan kembali hak dari sejumlah uang yang telah disuntikkannya.

“Iya sejak Desember 2021, klien kami hanya mendapat mendapat janji manis saja dari para tergugat untuk berniat mengembalikan uang dari korban, hingga yang akhirnya klien kami habis kesabaran dan menunjuk Dhipa Adista Justicia Lawfirm untuk membantu memperjuangkan hak materiilnya,” pungkas Marusaha Hutadjulu, SH.,MH. (Rendy)